Cegah Unjuk Rasa Anarkis, Ketua DPRD Kalteng Usul Kawasan Perkantoran Dipayungi Hukum Adat Dayak

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, mengusulkan agar kawasan perkantoran pemerintah strategis di wilayah Kalteng dipayungi oleh hukum adat Dayak. Langkah terobosan ini dirancang untuk mencegah aksi unjuk rasa anarkis serta meminimalisir lontaran ujaran kebencian maupun caci maki saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung.

Rencana usulan tersebut akan diajukan secara resmi kepada Kedamangan dan Lembaga Adat Dayak setempat. Sasaran utamanya mencakup gedung legislatif, instansi pemerintahan, hingga markas penegak hukum yang kerap menjadi pusat unjuk rasa.

“Kita akan mengusulkan kepada lembaga adat Dayak dan pihak Damang agar perkantoran yang strategis, seperti Kantor Gubernur, Polda, Kejaksaan, dan lain-lain itu juga akan kita usulkan daerah wilayah hukum adat. Karena itu kan sasaran orang demo,” kata Arton S. Dohong dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Jaga Etika dan Kedamaian, Bukan Membatasi Demokrasi

Arton S. Dohong menegaskan bahwa penerapan hukum adat di kawasan vital ini sama sekali bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau membendung iklim demokrasi di muka umum. Sebaliknya, pendekatan norma adat dipandang sebagai instrumen budaya yang ampuh agar penyampaian aspirasi publik dapat berjalan tertib, santun, dan menjunjung tinggi etika kesopanan.

“Itu tidak ada lain adalah upaya-upaya kita agar demo itu tidak anarkis, demo itu tidak boleh menyampaikan aspirasi ataupun usul pendapat dengan bahasa yang caci maki, nyumpah, dan lain sebagainya, itu saja tujuannya,” tegas Arton.

Ia menambahkan bahwa kompleks perkantoran pemerintahan semestinya mencerminkan martabat dan tata krama yang luhur.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

“Kita tidak melarang, tapi kawasan ini adalah kawasan yang berbudi pekerti, orang-orang yang berbudi pekerti,” lanjutnya.

Uji Coba Bertahap di Gedung DPRD Kalteng

Pemberlakuan payung hukum adat Dayak ini rencananya akan diterapkan melalui skema uji coba bertahap (pilot project). Adapun tahapan implementasinya meliputi:

  1. Tahap Pertama (Uji Coba): Kawasan Sekretariat dan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

  2. Tahap Perluasan: Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, hingga fasilitas publik strategis lainnya.

Melalui sinergi antara hukum positif dan hukum adat Dayak, diharapkan setiap aksi penyampaian pendapat di Kalimantan Tengah tetap berjalan demokratis tanpa mencederai kearifan lokal serta ketenteraman masyarakat. (Ingkit)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Berita Terbaru