KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: Liputan6.com

Gedung KPK. Foto: Liputan6.com

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengidentifikasi delapan titik yang dinilai rawan terjadi korupsi di sektor pertanahan sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring.

Beberapa kerawanan yang ditemukan meliputi rendahnya akses terhadap layanan, keterlambatan penyelesaian layanan, adanya biaya tambahan, serta berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.

KPK juga menemukan persoalan dalam pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur penerbitan hak guna usaha (HGU), belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU, serta lemahnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Baca Juga :  Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Salah satu temuan menunjukkan tingkat ketidaktepatan waktu pelayanan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Menurut Budi, tiga Kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Keterlambatan tersebut terutama terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Selain keterlambatan, KPK menemukan adanya tambahan biaya pelayanan pertanahan yang nilainya disebut mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan tarif resmi.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memperkuat pengawasan.

Baca Juga :  Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Rekomendasi tersebut mencakup transparansi biaya layanan, penguatan sistem pengaduan pungutan liar, pemberian notifikasi perkembangan berkas, serta pembenahan standar operasional prosedur penerbitan HGU.

KPK juga mendorong percepatan penerapan kebijakan satu peta untuk mendukung tata kelola pertanahan.

KPK sebelumnya menggelar OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon, serta sejumlah pihak swasta yang disebut terkait perkara tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB