1TULAH.COM-Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru di meja hijau. Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut secara spesifik menyasar poin-poin krusial terkait aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat prosedur maupun substansi. Kelima pemohon—Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra—menilai UU tersebut memicu ketidakpastian hukum serta membuka celah intervensi politik terhadap independensi kepolisian.
Sorotan Utama: Prosedur Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih
Para pemohon menilai bahwa penyusunan UU Nomor 5 Tahun 2026 menabrak UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu indikasi pelanggaran prosedur yang disoroti adalah absennya pembahasan matang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dampak dari proses legislasi yang dinilai terburu-buru tersebut mencakup:
-
Pengebiri Kebijakan Harmonisasi: Tanpa penelahaan Baleg, regulasi baru berisiko bentrok dengan perundang-undangan di atasnya.
-
Pergeseran Ranah Sipil: Berpotensi menarik peran kepolisian ke ranah otoritas sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
-
Kerentanan Independensi: Membuka celah intervensi politik pada struktur kepemimpinan dan transisi masa jabatan Kapolri.
Dampak Terhadap Kepastian Hukum dan Stabilitas Organisasi
Selain cacat formal di parlemen, gugatan ini menyoroti dampak langsung terhadap internal kepolisian dan masyarakat umum. Ketidakjelasan mekanisme transisi serta batasan jabatan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas organisasi Polri.
“Potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat,” tegas Pemohon V, Keysyar Anugraha Saputra.
Perkembangan Sidang di MK dan Petitum Pemohon
Sidang pendahuluan gugatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Majelis hakim telah memberikan arahan untuk memperkuat legal standing serta memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi para pemohon guna menyempurnakan berkas permohonan.
| Kategori Tuntutan | Poin Petitum Mahasiswa UIN Jakarta |
| Tuntutan Utama | Membatalkan UU Nomor 5 Tahun 2026 secara keseluruhan dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. |
| Tuntutan Alternatif | Memberikan tenggat waktu perbaikan selama 1 tahun kepada DPR RI untuk mengulang proses pembentukan UU secara transparan dan sesuai prosedur. |
Proses uji formil ini akan menjadi titik penting dalam menguji transparansi pembentukan undang-undang sekaligus menjaga akuntabilitas reformasi di tubuh Polri. (Sumber:Suara.com)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/mk-polri-225x129.jpg)








![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/mk-polri-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

