Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bank Indonesia. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1TULAH.COM-Sektor keuangan nasional mendadak dikejutkan oleh keputusan Perry Warjiyo yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini tergolong mengejutkan tanpa ada sinyal awal, mengingat rekam jejak Perry yang dikenal penuh dengan terobosan di bidang sistem pembayaran dan kebijakan moneter.

Meski alasan pengunduran diri Perry disebut karena pertimbangan pribadi, keputusan ini meninggalkan pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah untuk segera mencari nakhoda baru yang mampu menjaga stabilitas dan melanjutkan transformasi di bank sentral.

Memimpin BI sejak 2018 hingga 2026, Perry Warjiyo dinilai sukses mengubah wajah sistem keuangan Indonesia menjadi jauh lebih modern dan terdigitalisasi.

Deretan Warisan Kebijakan Era Perry Warjiyo

Selama hampir delapan tahun memimpin bank sentral, Perry melahirkan sejumlah inovasi dan instrumen keuangan yang berdampak langsung pada perekonomian nasional:

  1. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Program yang paling melekat di masyarakat ini berhasil mengubah perilaku transaksi warga dari tunai menjadi nontunai. Tidak hanya berlaku di dalam negeri, QRIS kini sudah merambah pasar internasional seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, hingga China.

  2. BI-Fast Layanan pembayaran ritel secara real-time dan berbiaya terjangkau (Rp2.500 per transaksi) yang menjadi standar baru transfer antarbank di Indonesia.

  3. Instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI Penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) beserta varian valuta asingnya diciptakan untuk menarik dan menjaga aliran modal asing (capital inflow) ke Indonesia.

  4. Local Currency Transaction (LCT) Kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan antarnegara demi mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS (de-dolarisasi).

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Aturan dan Mekanisme Pemilihan Gubernur BI

Pengisian jabatan Gubernur BI diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai aturan pada Pasal 41 ayat (1) dan (3):

  • Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

  • Presiden mengajukan maksimal 3 orang nama calon Gubernur BI.

  • Para calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum diputuskan.

Kriteria Sosok Pengganti Perry Warjiyo

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa pengangkatan sosok baru harus memenuhi empat kriteria utama demi menjaga kepercayaan pasar:

  • Tanpa Afiliasi Politik: Tidak memiliki keterikatan politik dengan pihak eksekutif.

  • Menjaga Independensi BI: Berani menolak intervensi luar, termasuk wacana menempatkan BI di bawah kementerian atau menghidupkan kembali Dewan Moneter.

  • Fokus pada Stabilitas: Prioritas utama pada stabilitas ekonomi ketimbang kebijakan moneter ekspansif yang berisiko memicu keresahan investor.

  • Rekam Jejak Bersih: Bebas dari isu korupsi maupun persoalan penyalahgunaan dana sosial BI.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Risiko Jika Jabatan Diisi oleh Figur Politik

Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya jika jabatan Gubernur BI ke depan diisi oleh sosok dari latar belakang politik. Langkah tersebut berisiko menurunkan tingkat kepercayaan pasar terhadap independensi bank sentral.

“Kalau itu terjadi efeknya adalah distrust kebijakan moneter, rupiah bisa melemah dan mengakibatkan peralihan modal ke luar negeri. BI masih punya kredibilitas di mata investor karena dipimpin internal yang sudah paham asam garam ilmu moneter sejak lama,” tegas Bhima. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru