Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Sebuah dokumen berklasifikasi rahasia milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beredar di publik. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tersebut berisi instruksi tegas mengenai Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat rahasia ini ditujukan langsung kepada seluruh eselon daerah, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani.

Latar Belakang: Sorotan Publik terhadap Kasus Pejabat Negara

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, latar belakang diterbitkannya instruksi ini adalah dinamika situasi nasional yang sedang menyita perhatian publik. Salah satu poin utamanya menyangkut proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta menjaga marwah institusi korps Adhyaksa, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif dan meningkatkan kewaspadaan.

5 Poin Instruksi Jamintel dalam Surat Rahasia Kejagung

Terdapat lima poin instruksi utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia:

Baca Juga :  Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

1. Pemantauan Intensif Potensi AGHT

Jajaran daerah diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing. Fokus utama pemantauan ini adalah mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan.

2. Optimalisasi Deteksi Dini

Poin kedua menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi deteksi dini. Setiap perkembangan situasi yang bersifat strategis harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan pusat.

3. Penguatan Pengamanan Personel dan Aset

Instruksi ini juga meminta adanya peningkatan pengamanan fisik dan non-fisik, yang meliputi:

  • Pengamanan personel (jaksa dan staf).

  • Pengamanan aset dan dokumen negara.

  • Pengamanan fasilitas kantor Kejaksaan.

“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” bunyi poin ketiga surat tersebut.

4. Larangan Berkomentar Mengenai Perkara (Sorotan Utama)

Poin keempat menjadi bagian yang paling disorot. Jamintel memerintahkan peningkatan pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh pegawai agar menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.

Secara tegas, pegawai dilarang menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

5. Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik

Poin terakhir meminta jajaran Kejaksaan melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi. Selain itu, mereka diwajibkan bersinergi dengan instansi terkait (seperti TNI/Polri) jika mendeteksi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Penutup dan Tembusan Surat

Pada bagian penutup, surat menegaskan agar seluruh korps Adhyaksa tetap menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, objektif, serta menghindari perbuatan tercela. Setiap perkembangan penting di lapangan harus segera dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

Surat berklasifikasi rahasia ini diketahui turut ditembuskan kepada pihak-pihak internal tertinggi Kejagung, antara lain:

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia

  2. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia

  3. Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen

  4. Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

  5. Arsip

Hingga artikel ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait bocornya surat perintah rahasia yang ditandatangani oleh Jamintel Reda Manthovani tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi
Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Berita Terbaru