Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus dugaan manipulasi ekspor CPO [Suara.com/Emma]

Ilustrasi kasus dugaan manipulasi ekspor CPO [Suara.com/Emma]

1TULAH.COM-Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kini mulai memasuki babak baru. Penyelidikan yang awalnya berfokus pada sektor komoditas kini merembet ke sektor perbankan.

Pekan lalu, sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia/BNII) dilaporkan mendatangi Kantor Kejagung. Mereka hadir dengan membawa tumpukan boks berisi dokumen transaksi keuangan.

Pemanggilan para bankir ini dilakukan untuk mendalami aktivitas ekspor salah satu produsen kelapa sawit terbesar di tanah air, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (kode saham: SIMP). Perusahaan ini merupakan bagian dari gurita bisnis Grup Salim milik taipan Anthoni Salim di bawah naungan Indofood Agri Resources Ltd.

Bagaimana peta duduk perkara dari kasus ini, mengapa lembaga keuangan ikut terseret, dan apa dampaknya bagi lanskap bisnis komoditas nasional? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Apa Inti dari Kasus yang Sedang Diselidiki?

Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami indikasi penyimpangan berupa pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar riil (under-invoicing).

Modus Operandi: Penggelapan dokumen ini diduga kuat sengaja dirancang untuk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya diraih perusahaan. Tujuannya adalah untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak domestik serta bea keluar kepada negara.

Sebelumnya, otoritas berwenang mengonfirmasi sedang membidik 10 korporasi kelapa sawit skala raksasa atas dugaan manipulasi harga ekspor. Meskipun belum ada pengumuman resmi apakah PT Salim Ivomas Pratama masuk dalam daftar 10 perusahaan tersebut, pemeriksaan dokumen perbankan milik emiten berkode SIMP ini mengonfirmasi bahwa arah penyelidikan mulai mengerucut pada entitas Grup Salim.

Mengapa Bankir Maybank Indonesia Ikut Diperiksa?

Dalam ekosistem perdagangan komoditas internasional, institusi finansial memegang peran vital sebagai fasilitator transaksi keuangan. Pemeriksaan terhadap personel Maybank Indonesia dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Baca Juga :  Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Hingga saat ini, belum ada pembuktian pelanggaran hukum ataupun dakwaan resmi terkait tindakan kriminal yang diarahkan kepada pihak Maybank Indonesia maupun PT Salim Ivomas Pratama. Penyidik memerlukan keterangan dari pihak bank untuk membedah dua poin krusial:

  • Fasilitas Kredit: Penyidik melacak sifat dan peruntukan fasilitas pendanaan yang dikucurkan bank kepada perusahaan. Diketahui Maybank menyediakan fasilitas kredit modal kerja berulang (revolving credit), bukan kredit khusus ekspor.

  • Aliran Dana: Penyelidik ingin memastikan apakah ada dari fasilitas pembiayaan tersebut yang terhubung dengan transaksi perdagangan luar negeri yang kini tengah berada di bawah radar pengawasan hukum.

Eksposur Kredit Maybank ke SIMP

Berdasarkan laporan keuangan terbarunya, eksposur kredit Maybank Indonesia terhadap PT Salim Ivomas Pratama terhitung relatif kecil:

Indikator Nilai Ekskposur
Estimasi Nilai Kredit Rp150 Miliar
Setara Dolar AS ± 8,3 Juta USD
Status Hubungan Mitra perbankan strategis jangka panjang Grup Salim

Tanggapan Resmi Maybank Indonesia

Merespons perkembangan situasi hukum yang beredar di publik, manajemen Maybank Indonesia meluncurkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi posisi perusahaan:

“Personel Maybank Indonesia telah diminta memberikan informasi sebagai saksi untuk membantu otoritas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai lembaga keuangan yang diatur ketat, Maybank tetap berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam tata kelola, kepatuhan, dan integritas di seluruh operasional kami.”

Manajemen menambahkan bahwa perusahaan terikat kebijakan kerahasiaan bank, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai hubungan kontraktual nasabah ataupun substansi materi hukum yang sedang diproses. Di sisi lain, perwakilan dari pihak Kejagung maupun manajemen PT Salim Ivomas Pratama sejauh ini belum memberikan komentar tambahan.

Baca Juga :  Dobrak Liga 1, Persija Jakarta Kontrak Shin Tae-yong 3 Tahun dan Bebaskan Bawa Gerbong Pelatih Korsel

Benang Merah: Penertiban Sektor Sawit dan Rencana Sistem Satu Pintu (Danantara)

Penyelidikan intensif ini berjalan beriringan dengan rencana besar pemerintah untuk merombak total tata niaga ekspor strategis. Ke depan, seluruh penjualan komoditas akan dikelola terpusat lewat eksportir yang ditunjuk negara di bawah kendali Danantara. Kebijakan ini diambil guna memastikan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) sepenuhnya masuk ke kas dalam negeri dan tidak diparkir di luar negeri.

Langkah penertiban tegas oleh Kejagung ini juga diperkuat oleh rekam jejak investigasi lintas kementerian yang terjadi baru-baru ini:

  1. Sanksi Kawasan Hutan (Maret 2026): Grup Salim tercatat dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp2,33 triliun akibat pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan hutan. Dalam perkembangannya, perseroan menyatakan kesiapan awal untuk mencicil pembayaran sebesar Rp152,19 miliar.

  2. Temuan Ditjen Pajak (Akhir 2025): Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi manipulasi ekspor CPO oleh 282 perusahaan sawit dengan modus memalsukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Komoditas ekspor dilaporkan secara fiktif sebagai fatty matter (bebas bea keluar) demi menghindari pungutan negara, dengan estimasi nilai transaksi menyentuh Rp2,08 triliun.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum semakin memperketat pengawasan terhadap industri hulu hingga hilir sawit nasional, demi mengamankan penerimaan negara dari kebocoran devisa.

Disclaimer: Ulasan mengenai jalannya investigasi dugaan manipulasi nilai ekspor CPO, pemanggilan saksi perbankan oleh Kejaksaan Agung, serta catatan denda administrasi kawasan hutan ini disajikan semata-mata sebagai produk jurnalisme bisnis edukatif. Artikel ini tidak merepresentasikan pandangan hukum mutlak, draf tuduhan pidana yang mengikat, ataupun rekomendasi investasi komersial terhadap saham emiten terkait. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi

Berita Terbaru

Ilustrasi kondisi kedaan masyarakat. foto Fahmi

Opini

Dompet Kosong, Panggung Megah

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:14 WIB