Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

1TULAH.COM-Pihak kepolisian berhasil membongkar rekam jejak kelam di balik kasus penipuan massal yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Pemilik sekaligus otak dari operasional WO tersebut, seorang wanita berinisial ER, ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus serupa di wilayah Jawa Barat.

Kenyataan pahit ini terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).

Kronologi Penangkapan Pasutri Bos WO Marwah di Bandung Barat

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang mengelola dan mengendalikan seluruh operasional WO Marwah, yakni RM (suami) dan ER (istri).

Setelah aksi dugaan penipuan mereka viral dan menjadi sorotan publik di media sosial, pasutri ini sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi guna menghindari proses hukum. Isu liar di jagat maya bahkan sempat menyebutkan bahwa keduanya berencana kabur ke luar negeri, meski polisi menyatakan belum menemukan bukti kuat terkait kabar pelarian lintas negara tersebut.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Pelarian mereka akhirnya kandas di tangan aparat. Polisi berhasil melacak titik persembunyian keduanya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

  • Waktu Penangkapan: Jumat, 29 Mei 2026

  • Lokasi Penangkapan: Sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” jelas AKP Bayu Kurniawan.

Total Kerugian Capai Rp2,6 Miliar dengan 58 Pasangan Korban

Berdasarkan data posko pengaduan dan pendataan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, skala penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah terbilang sangat besar. Modus yang digunakan adalah menawarkan berbagai paket pernikahan menarik, namun menjelang hari H, layanan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Berikut adalah rincian sementara dampak kerugian akibat ulah WO Marwah:

  • Jumlah Korban Terdata: Sedikitnya 58 pasangan calon pengantin.

  • Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp2,6 miliar.

Baca Juga :  Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono

Pihak kepolisian menegaskan bahwa angka-angka di atas masih bersifat sementara. Mengingat banyaknya klien yang menggunakan jasa pelaku, jumlah korban maupun nilai kerugian materiil berpotensi besar untuk terus bertambah.

“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ucap AKP Bayu.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Hingga saat ini, penyidik memastikan bahwa status tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri RM dan ER. Polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, baik dalam manajemen pengelolaan internal maupun dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana milik konsumen.

Atas perbuatan curang yang merugikan puluhan masa depan calon pengantin tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis:

  1. Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang.

  2. Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak Polres Metro Jakarta Timur masih terus membuka pintu bagi korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh WO Marwah untuk segera datang membuat laporan resmi, guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung di Bandara SIM
KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026
Pidato Tegas Prabowo di Harlah Pancasila: Bangsa Lain Tak Akan Kasihan Kalau Kita Lapar!
Saat Umat Buddha Terinspirasi Tradisi Muslim dalam Merayakan Waisak Sebulan Penuh
Ribuan Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Disuspensi, Badan Gizi Nasional Perketat Standar Program MBG
Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK
Pulang dari Prancis, Prabowo Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:18 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung di Bandara SIM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:16 WIB

KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pidato Tegas Prabowo di Harlah Pancasila: Bangsa Lain Tak Akan Kasihan Kalau Kita Lapar!

Senin, 1 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ribuan Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Disuspensi, Badan Gizi Nasional Perketat Standar Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:01 WIB

Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WIB

Pulang dari Prancis, Prabowo Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Berita Terbaru