Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

1TULAH.COM-Pihak kepolisian berhasil membongkar rekam jejak kelam di balik kasus penipuan massal yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Pemilik sekaligus otak dari operasional WO tersebut, seorang wanita berinisial ER, ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus serupa di wilayah Jawa Barat.

Kenyataan pahit ini terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).

Kronologi Penangkapan Pasutri Bos WO Marwah di Bandung Barat

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang mengelola dan mengendalikan seluruh operasional WO Marwah, yakni RM (suami) dan ER (istri).

Setelah aksi dugaan penipuan mereka viral dan menjadi sorotan publik di media sosial, pasutri ini sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi guna menghindari proses hukum. Isu liar di jagat maya bahkan sempat menyebutkan bahwa keduanya berencana kabur ke luar negeri, meski polisi menyatakan belum menemukan bukti kuat terkait kabar pelarian lintas negara tersebut.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Pelarian mereka akhirnya kandas di tangan aparat. Polisi berhasil melacak titik persembunyian keduanya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

  • Waktu Penangkapan: Jumat, 29 Mei 2026

  • Lokasi Penangkapan: Sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” jelas AKP Bayu Kurniawan.

Total Kerugian Capai Rp2,6 Miliar dengan 58 Pasangan Korban

Berdasarkan data posko pengaduan dan pendataan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, skala penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah terbilang sangat besar. Modus yang digunakan adalah menawarkan berbagai paket pernikahan menarik, namun menjelang hari H, layanan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Berikut adalah rincian sementara dampak kerugian akibat ulah WO Marwah:

  • Jumlah Korban Terdata: Sedikitnya 58 pasangan calon pengantin.

  • Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp2,6 miliar.

Baca Juga :  Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Pihak kepolisian menegaskan bahwa angka-angka di atas masih bersifat sementara. Mengingat banyaknya klien yang menggunakan jasa pelaku, jumlah korban maupun nilai kerugian materiil berpotensi besar untuk terus bertambah.

“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ucap AKP Bayu.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Hingga saat ini, penyidik memastikan bahwa status tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri RM dan ER. Polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, baik dalam manajemen pengelolaan internal maupun dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana milik konsumen.

Atas perbuatan curang yang merugikan puluhan masa depan calon pengantin tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis:

  1. Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang.

  2. Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak Polres Metro Jakarta Timur masih terus membuka pintu bagi korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh WO Marwah untuk segera datang membuat laporan resmi, guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB