KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan haji yang masih berlangsung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan banyak saksi dalam perkara tersebut saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026.

Baca Juga :  Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Karena itu, KPK memilih menunggu hingga musim haji berakhir agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu tugas para saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK telah menahan Yaqut dan Ishfah serta menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Penyidik saat ini terus merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung di Bandara SIM
Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan
Pidato Tegas Prabowo di Harlah Pancasila: Bangsa Lain Tak Akan Kasihan Kalau Kita Lapar!
Saat Umat Buddha Terinspirasi Tradisi Muslim dalam Merayakan Waisak Sebulan Penuh
Ribuan Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Disuspensi, Badan Gizi Nasional Perketat Standar Program MBG
Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK
Pulang dari Prancis, Prabowo Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:18 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung di Bandara SIM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:16 WIB

KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pidato Tegas Prabowo di Harlah Pancasila: Bangsa Lain Tak Akan Kasihan Kalau Kita Lapar!

Senin, 1 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ribuan Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Disuspensi, Badan Gizi Nasional Perketat Standar Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:01 WIB

Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WIB

Pulang dari Prancis, Prabowo Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Berita Terbaru