Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen memimpin pers liris pengungkapan kasus pencurian, Sabtu (30/05/2026). (Foto : 1tulah.com)

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen memimpin pers liris pengungkapan kasus pencurian, Sabtu (30/05/2026). (Foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap, sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Datah Kotou, wilayah Danau Usung Kecamatan Murung, kantor Kecamatan Murung serta Kelurahan Beriwit.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru tua tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan beberapa unit telepon genggam berbagai merek.

“Untuk kasus curanmor, modus operandi para pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara melepas kabel kontak sepeda motor milik korban. Sementara dalam kasus curat, pelaku melakukan pencurian dengan membobol pintu maupun jendela rumah milik korban,” terang Kapolres didampingi Kabagops Andri Renaldi Sitinjak, S.Kom., M.Sc dan Kasat Reskrim AKP Ramad Tuah, S.H., M.M dalam press liris kasus pencurian di Mapolres Mura, Sabtu (30/05/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Kapolres menyebut, bahwa para tersangka biasanya beraksi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Lalu pelaku menyasar rumah-rumah kosong atau rumah yang memiliki celah, sehingga memudahkan pelaku masuk dan mengambil barang berharga.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kata dia, bahwa barang hasil curian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Atas perbuatannya, tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Apresiasi Kontingen Barito Utara di FBIM 2026

Kapolres menambahkan, Polres Murung Raya selama periode Januari hingga Mei 2026 (Satreskrim dan Polsek jajaran), telah menangani enam perkara pencurian. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah diselesaikan, terdiri atas dua perkara curanmor yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan satu perkara curanmor yang telah dilimpahkan beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Untuk tiga perkara sedang dalam.proses penyidikan dan penyusunan perkara sampai demgan tahap peradilan di PN Muara Teweh.

Kapolres mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan bermotor. (Sur)

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP
Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru