1tulah.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap, sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Datah Kotou, wilayah Danau Usung Kecamatan Murung, kantor Kecamatan Murung serta Kelurahan Beriwit.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru tua tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan beberapa unit telepon genggam berbagai merek.
“Untuk kasus curanmor, modus operandi para pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara melepas kabel kontak sepeda motor milik korban. Sementara dalam kasus curat, pelaku melakukan pencurian dengan membobol pintu maupun jendela rumah milik korban,” terang Kapolres didampingi Kabagops Andri Renaldi Sitinjak, S.Kom., M.Sc dan Kasat Reskrim AKP Ramad Tuah, S.H., M.M dalam press liris kasus pencurian di Mapolres Mura, Sabtu (30/05/2026).
Kapolres menyebut, bahwa para tersangka biasanya beraksi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Lalu pelaku menyasar rumah-rumah kosong atau rumah yang memiliki celah, sehingga memudahkan pelaku masuk dan mengambil barang berharga.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kata dia, bahwa barang hasil curian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Atas perbuatannya, tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Murung Raya selama periode Januari hingga Mei 2026 (Satreskrim dan Polsek jajaran), telah menangani enam perkara pencurian. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah diselesaikan, terdiri atas dua perkara curanmor yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan satu perkara curanmor yang telah dilimpahkan beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Untuk tiga perkara sedang dalam.proses penyidikan dan penyusunan perkara sampai demgan tahap peradilan di PN Muara Teweh.
Kapolres mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan bermotor. (Sur)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




![Final Liga Champions 2025/2026 akan menjadi panggung besar bagi dua kekuatan baru sepak bola Eropa, PSG vs Arsenal. [Suara.com/AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/arsenal-liga-225x129.jpg)








![Final Liga Champions 2025/2026 akan menjadi panggung besar bagi dua kekuatan baru sepak bola Eropa, PSG vs Arsenal. [Suara.com/AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/arsenal-liga-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



