1TULAH.COM-Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 menjadi sejarah baru bagi jutaan pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir di seluruh pelosok negeri.
Di hadapan lautan massa yang memadati kawasan Monas, Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar gembira yang telah lama dinanti: perbaikan kesejahteraan mitra transportasi online melalui payung hukum yang tegas.
Presiden Prabowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini secara radikal mengubah peta bagi hasil antara perusahaan aplikator dan para mitra pengemudi.
Revolusi Bagi Hasil: Driver Kini Terima Minimal 92%
Salah satu poin paling krusial dalam Perpres 27/2026 adalah pemangkasan potongan aplikator. Jika selama bertahun-tahun pengemudi kerap mengeluhkan potongan besar yang mencapai 20% bahkan lebih, kini negara hadir memberikan batas tegas.
“Mulai tahun ini, pembagian pendapatan yang tadinya sekitar 80 persen untuk pengemudi, sekarang dijamin negara menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya yang disambut sorak sorai massa, Jumat (1/5/2026).
Artinya, perusahaan aplikator kini hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini diharapkan secara langsung meningkatkan pendapatan bersih harian para pengemudi dan kurir yang menjadi tulang punggung logistik perkotaan.
Perbandingan Skema Pendapatan Ojol (Sebelum vs Sesudah Perpres 27/2026)
| Komponen | Skema Lama (Estimasi) | Skema Baru (Perpres 27/2026) |
| Hak Pendapatan Driver | ± 80% | Minimal 92% |
| Potongan Aplikator | ± 20% | Maksimal 8% |
| Status Perlindungan | Mitra Tanpa Jaminan Tetap | Mitra dengan Jaminan Sosial Wajib |
Jaminan Sosial: Bukan Sekadar Mitra, Tapi Pekerja Dilindungi
Presiden Prabowo menekankan bahwa urusan kesejahteraan bukan hanya soal angka di dompet, melainkan juga rasa aman saat bekerja di jalanan. Perpres terbaru ini mewajibkan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” lanjut Prabowo. Hal ini menjadi titik balik bagi status pengemudi daring yang selama ini berada di zona abu-abu regulasi ketenagakerjaan.
5 Kebijakan Strategis untuk Kesejahteraan Buruh
Selain kabar mengenai ojol, Presiden Prabowo juga memaparkan rangkaian kebijakan pro-buruh lainnya yang menjadi pilar program pemerintahannya di tahun 2026:
-
Bonus Hari Raya untuk Ojol & Kurir: Pemerintah meresmikan aturan pemberian bonus khusus hari raya bagi pekerja kemitraan daring.
-
Subsidi Perumahan Khusus Buruh: Penambahan kuota rumah bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi kaum buruh agar memiliki hunian layak.
-
Diskon Iuran Jaminan Sosial: Potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
-
Inklusi Disabilitas: Perluasan kesempatan kerja secara masif di berbagai sektor industri untuk pekerja disabilitas.
-
Kenaikan Upah Minimum: Langkah nyata menjaga daya beli masyarakat pekerja melalui penyesuaian upah yang lebih manusiawi.
Komitmen untuk Ekonomi Kerakyatan
Pengumuman di Monas ini dipandang sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan menekan ego korporasi besar demi kesejahteraan jutaan rakyat kecil di jalanan, pemerintah berharap perputaran ekonomi di tingkat akar rumput semakin kuat.
“Kita juga telah menaikkan upah minimum, kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh, kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” pungkas Presiden Prabowo mengakhiri pidatonya.
Perayaan May Day 2026 pun berakhir dengan optimisme baru. Bagi para driver ojol, tanggal 1 Mei kini bukan lagi sekadar hari aksi massa, melainkan hari kemenangan bagi kedaulatan ekonomi mereka di jalanan. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)



















