Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan, pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik lancung dalam proses ekspor batu bara di wilayah tersebut.

Peran Tersangka: Dari Pejabat Berwenang hingga Direktur

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HS (Handry Sulfaian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). Masing-masing memiliki peran strategis dalam meloloskan komoditas tambang ilegal ke pasar luar negeri.

1. HS (Eks Kepala KSOP Rangga Ilung)

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Sebagai pejabat publik, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

“HS menerima suap berupa uang bulanan agar tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Ia tahu dokumen tersebut tidak benar, namun tetap meloloskan kapal muatan batu bara milik PT AKT,” ungkap Syarif di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).

2. BJW (Direktur PT AKT)

Tersangka BJW berperan dalam ranah operasional. Ia diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk menggunakan dokumen perusahaan lain secara melawan hukum. Hal ini dilakukan agar PT AKT tetap bisa melakukan penambangan dan ekspor meskipun izinnya sudah mati.

3. HZM (GM PT OOWL/Surveyor)

HZM selaku General Manager di perusahaan kargo dan kelautan berperan sebagai surveyor. Ia diduga membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dibuat HZM mencantumkan asal-usul barang palsu guna memenuhi syarat penerbitan surat berlayar dan pembayaran royalti.

Izin Tambang Terminasi Sejak 2017

Fakta mengejutkan yang diungkap penyidik adalah bahwa izin tambang PT AKT sebenarnya telah diterminasi sejak tahun 2017. Namun, karena lemahnya pengawasan dan adanya praktik suap di tingkat otoritas pelabuhan (KSOP), perusahaan tersebut tetap bisa mengeruk hasil bumi dan mengirimnya ke luar negeri selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

“Karena izin sudah diterminasi, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Namun di situ ada KSOP yang justru meloloskan dengan cara mencatut nama perusahaan lain,” jelas Syarif.

Ancaman Hukuman dan Penahanan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Cipinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor pertambangan dan otoritas pelabuhan, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah, agar tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Berita Terbaru