Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BNI. (Dok: BNI)

Gedung BNI. (Dok: BNI)

1TULAH.COM-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik. Institusi perbankan plat merah ini menghadapi tekanan besar menyusul mencuatnya kasus penggelapan dana umat senilai miliaran rupiah di wilayah Sumatera Utara. Kasus ini memicu gelombang protes di media sosial dan ancaman aksi tutup rekening massal oleh nasabah.

Gelombang Protes dan Ancaman “Bank-Customer Churn”

Kekecewaan masyarakat meledak di berbagai platform digital. Di platform Threads, akun hendr*****ta memberikan kritik tajam dan mengingatkan manajemen BNI agar tidak meremehkan dampak sosiologis dari kasus ini. Ia menekankan bahwa pimpinan bank harus bertanggung jawab penuh dan segera menalangi kerugian korban tanpa membiarkan proses berlarut-larut.

Sentimen serupa menguat di media sosial X (sebelumnya Twitter). Salah satu tokoh Nahdliyin, Stakof, menyatakan niatnya untuk menutup rekening pada Senin (20/4/2026) jika proses investigasi terus menyulitkan nasabah korban. Seruan ini memicu reaksi berantai dari ribuan pengguna yang siap melakukan aksi serupa sebagai bentuk solidaritas.

Secara teknis perbankan, fenomena ini disebut sebagai bank-customer churn atau perpindahan nasabah secara massal. Jika tidak dimitigasi dengan cepat, hal ini berisiko mengganggu likuiditas, merusak reputasi korporasi, hingga menurunkan pendapatan jangka panjang perusahaan.

Kronologi Skandal Deposito Fiktif Rp28 Miliar di Aek Nabara

Menanggapi eskalasi situasi, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memberikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026). Berikut adalah poin-poin utama kronologi kasus tersebut:

  1. Total Kerugian: Dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Aek Nabara yang digelapkan oleh oknum mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim, mencapai Rp28 miliar.

  2. Modus Operandi: Oknum menggunakan modus produk investasi ilegal bernama ‘Deposito Investment’. Produk ini menjanjikan bunga tinggi hingga 8% per tahun sejak tahun 2018.

  3. Transaksi Off-System: Investigasi internal mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan di luar sistem perbankan resmi BNI. Oknum menggunakan bilet palsu yang ditandatangani sendiri untuk mengelabui nasabah.

  4. Awal Terungkapnya Kasus: Kecurigaan muncul pada Februari 2026 saat pengurus gereja (Credit Union) hendak mencairkan dana senilai Rp10 miliar, namun ditolak oleh pihak bank karena data tidak tercatat di sistem.

“Penyidikan kepolisian menyimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkiraan sekitar Rp28 miliar. Ini murni tindakan individu yang menyalahgunakan kewenangan,” ujar Munadi Herlambang.

Nasib 1.900 Anggota Koperasi Gereja

Kasus ini berdampak langsung pada sedikitnya 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union). Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union, menjelaskan bahwa pihaknya tergiur oleh tawaran bunga yang kompetitif dan kepercayaan terhadap kredibilitas institusi BNI sebagai bank negara.

Baca Juga :  LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kehilangan dana ini sempat menimbulkan kepanikan di kalangan jemaat, mengingat dana tersebut merupakan simpanan kolektif umat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Langkah Penyelesaian dan Instruksi OJK

Guna meredam gejolak dan menjaga kepercayaan publik, BNI telah mengambil langkah-langkah strategis:

  • Pengembalian Dana: BNI berkomitmen mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap. Hingga saat ini, sebesar Rp7 miliar telah direalisasikan setelah melalui proses verifikasi.

  • Target Penyelesaian: Manajemen menjanjikan proses pengembalian dana sisa akan diselesaikan pada pekan ini (Senin hingga Jumat di hari kerja).

  • Pengawasan OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran direksi BNI. OJK menginstruksikan agar BNI mengedepankan prinsip Perlindungan Konsumen dan melakukan verifikasi secara cepat serta transparan.

Pelajaran bagi Nasabah

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa instrumen investasi yang ditawarkan oleh oknum perbankan tercatat secara resmi dalam sistem operasional bank (on-system).

Bagi perbankan, integritas pegawai dan sistem pengawasan internal (internal control) menjadi pertaruhan utama dalam menjaga loyalitas nasabah di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Berita Terbaru