Bantahan Gus Yaqut vs Temuan KPK: Siapa yang Benar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?. (Dok. Suara.com)

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?. (Dok. Suara.com)

1TULAH.COM-Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua petinggi swasta sebagai tersangka baru yang diduga menjadi ‘pemain kunci’ dalam pengaturan kuota haji ilegal.

Penetapan ini memperpanjang daftar tersangka setelah sebelumnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah lebih dulu terjerat.

Profil Tersangka Baru: Petinggi Maktour dan Kesthuri

Pada Senin (30/3/2026), KPK mengumumkan dua nama besar dari sektor swasta sebagai tersangka:

  1. Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

  2. Asrul Aziz Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Membedah Skema ‘Jalur Cepat’ (T0) dan Kuota Ilegal 50:50

Penyidik KPK mengungkap bahwa Ismail dan Asrul berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, skema ini dirancang melalui pertemuan langsung dengan Gus Yaqut dan Gus Alex.

Pelanggaran Aturan Kuota

Dalam kesepakatan tersebut, kuota haji yang seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan 8% untuk haji khusus, diubah secara sepihak menjadi porsi 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Baca Juga :  Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Skema Keberangkatan Instan (T0)

Modus yang paling mencolok adalah pengisian kuota skema percepatan keberangkatan (T0). Skema ini memungkinkan jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat pada tahun yang sama, tanpa harus melewati antrean panjang yang lazimnya memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.

Aliran Dana Miliaran dan ‘Illegal Gain’

KPK mencium aroma suap yang sangat kuat sebagai imbal balik atas privilese kuota tersebut. Berikut adalah rincian dugaan aliran dana dan keuntungan tidak sah yang ditemukan penyidik:

Penerima Dana Pemberi Nominal
Ishfah Abidal Aziz (Alex) Ismail Adham USD 30.000
Hilman Latief (Dirjen PHU) Ismail Adham USD 5.000 & SAR 16.000
Ishfah Abidal Aziz (Alex) Asrul Aziz Taba USD 406.000

Keuntungan Perusahaan (Illegal Gain)

Bukan hanya individu, korporasi yang terafiliasi dengan tersangka juga meraup keuntungan fantastis dari praktik ini pada tahun 2024:

  • PT Makassar Toraja (Maktour): Diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar.

  • 8 PIHK (Afiliasi Asrul): Diduga meraup total keuntungan sebesar Rp40,8 miliar.

KPK: Klaim ‘Tidak Menerima Apa-apa’ Gus Yaqut Terpatahkan

Penetapan Ismail dan Asrul dianggap sebagai bukti materiil yang mematahkan pembelaan Gus Yaqut selama ini. Asep Guntur menekankan bahwa aliran dana ke staf khusus dan Dirjen merupakan representasi kepentingan Menteri Agama saat itu.

Baca Juga :  Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

“YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selalu menggaungkan tidak menerima apa-apa. Dengan upaya paksa terhadap dua orang swasta ini, jelas bahwa ada pemberian uang atau kickback yang mengalir,” tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, di mana terjadi upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian negara atau perekonomian negara.

Respons Gus Yaqut: Tetap Membantah

Meski bukti-bukti mulai dibeberkan ke publik, Gus Yaqut tetap pada pendiriannya. Saat ditemui di Gedung KPK pada Selasa (31/3/2026), ia secara singkat menepis semua tuduhan mengenai aliran dana tersebut.

“Nggak ada (penerimaan uang USD 30 ribu),” ujarnya singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kuota haji adalah hak konstitusional warga negara yang antreannya kian panjang, namun diduga dimanipulasi demi keuntungan segelintir elite bisnis dan penguasa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB