Pergantian Kepala BAIS TNI Menuai Kritik, Imparsial: Upaya Lindungi Aktor Intelektual?

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. (Suara.com/M Yasir).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. (Suara.com/M Yasir).

1TULAH.COM-Keputusan mengejutkan mengenai pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pasca-kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Lembaga pemantau HAM, Imparsial, menilai langkah ini berpotensi menjadi manuver untuk melindungi aktor intelektual di balik penyerangan brutal tersebut.

Imparsial Pertanyakan Transparansi TNI

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mempertanyakan ketiadaan penjelasan terbuka di balik pencopotan atau penyerahan jabatan Kepala BAIS. Menurutnya, tanpa alasan resmi yang transparan, publik akan berspekulasi apakah ini merupakan bagian dari proses penyidikan hukum atau sekadar rotasi administratif untuk meredam gejolak.

“Penyerahan jabatan Kepala BAIS tanpa penjelasan transparan dapat menciptakan spekulasi liar. Apakah ini langkah proaktif penyidikan karena adanya indikasi keterlibatan langsung, ataukah sekadar mutasi akibat kelalaian dalam fungsi pengawasan?” ujar Ardi (26/3/2026).

Ardi mengkhawatirkan adanya upaya institusi untuk ‘cuci tangan’. Ia menegaskan bahwa pergantian cepat tanpa kejelasan status hukum dapat memberi kesan seolah-olah sudah ada tindakan tegas, padahal berpotensi memutus rantai pertanggungjawaban di tingkat komando.

Baca Juga :  Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kronologi Kasus: Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus

Insiden yang menimpa aktivis KontraS ini terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang sesaat setelah menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI.

Akibat serangan brutal tersebut, Andrie mengalami kondisi medis yang memprihatinkan:

  • Luka Bakar: Mencapai 24 persen pada tubuh.

  • Area Terparah: Bagian wajah dan mata kanan korban.

Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya dijerat Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Klaim TNI: Bentuk Pertanggungjawaban Institusi

Di sisi lain, Mabes TNI memberikan pembelaan terkait pergantian jabatan Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengeklaim bahwa langkah ini adalah bukti nyata tanggung jawab institusi atas keterlibatan anggotanya.

Baca Juga :  Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

“Perlu kami sampaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Aulia dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Risiko Impunitas bagi Elite Militer

Namun, Imparsial tetap mengingatkan bahwa langkah yang tertutup dan defensif hanya akan merusak citra profesionalisme TNI. Ada kekhawatiran munculnya persepsi zona kebal hukum bagi elite militer jika penyidikan hanya berhenti di level prajurit lapangan.

Ardi memperingatkan bahwa impunitas dalam kasus ini akan mengirimkan pesan berbahaya bagi demokrasi Indonesia: bahwa kekerasan terhadap kritik dan aktivis dapat ditoleransi.

Tantangan Transparansi di Tahun 2026

Kasus ini menjadi ujian besar bagi panglima TNI dalam membuktikan komitmen reformasi militer. Apakah pergantian pucuk pimpinan intelijen ini akan diikuti dengan pengungkapan motif sebenarnya di balik penyerangan Andrie Yunus? Ataukah ini akan menjadi babak baru dalam sejarah panjang kasus kekerasan terhadap pembela HAM yang tidak tuntas hingga ke akarnya? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB