Trump ‘Tabrak’ Putusan Mahkamah Agung: Tarif Impor Global Naik Jadi 15%, Perang Dagang 2026 Memanas

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donald Trump [The White House]

Donald Trump [The White House]

1TULAH.COM-Ketegangan ekonomi global mencapai titik didih baru. Hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif daruratnya, Presiden Donald Trump justru membalas dengan langkah yang jauh lebih agresif.

Pada Sabtu (21/2/2026), Trump resmi mengumumkan kenaikan bea masuk impor global menjadi 15 persen, melonjak signifikan dari rencana awal sebesar 10 persen. Langkah ini diprediksi akan memicu guncangan hebat pada rantai pasok dunia dan stabilitas pasar internasional.

Perlawanan Trump Terhadap Mahkamah Agung

Keputusan ini diambil Trump sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (6-3) yang menyatakan bahwa sang Presiden melampaui wewenangnya dalam International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.

Melalui platform Truth Social, Trump melontarkan serangan verbal yang keras kepada para hakim konservatif yang membelot dan bergabung dengan hakim liberal. Ia menyebut mereka sebagai:

  • “Aib bagi bangsa”

  • “Tidak setia”

  • “Anjing peliharaan” yang dipengaruhi kepentingan asing.

Meskipun IEEPA dijegal, Trump bergeming. Ia mengklaim memiliki basis legal lain melalui Trade Act 1974 (Section 122) dan Trade Expansion Act 1962 untuk terus menjalankan agenda proteksionis “America First”.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Apresiasi Persiapan Simulasi Akreditasi RSUD Puruk Cahu

Detail Kebijakan Tarif 15% dan Pengecualiannya

Berdasarkan batasan undang-undang, tarif 15 persen ini secara teknis bersifat sementara selama 150 hari. Namun, Gedung Putih merilis beberapa sektor dan wilayah yang mendapatkan pengecualian strategis:

Kategori Status Tarif
Sektor Farmasi Dalam proses peninjauan terpisah.
Mitra USMCA Produk Kanada & Meksiko yang memenuhi syarat tetap bebas tarif.
Baja & Aluminium Tetap dikenakan tarif berdasarkan investigasi terpisah (Section 232).
Barang Industri Spesifik Tidak terpengaruh oleh pembatalan Mahkamah Agung.

Reaksi Dunia: Eropa Bersiap Melawan

Kebijakan “main keras” Washington ini memicu respons cepat dari para pemimpin dunia. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, memberikan pernyataan tegas pada Sabtu kemarin.

Merz menyatakan akan segera berkoordinasi dengan sekutu-sekutu di Uni Eropa untuk merumuskan posisi Eropa yang solid. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertahanan diri ekonomi sebelum Merz bertolak ke Washington pada awal Maret mendatang untuk bertemu langsung dengan Trump.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Di dalam negeri, Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro (Demokrat), mendesak Trump untuk mematuhi hukum. Menurutnya, “tarif kacau” ini hanya akan merusak kesejahteraan petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga Amerika karena lonjakan harga barang konsumsi.

Ancaman Kekacauan Legal US$175 Miliar

Salah satu dampak paling krusial dari kekalahan hukum Trump sebelumnya adalah potensi pengembalian dana (refund) bea cukai. Diperkirakan ada sekitar US$175 miliar (sekitar Rp2.700 triliun) yang telah dikumpulkan sejak April tahun lalu yang kini status hukumnya dipertanyakan.

Para ahli hukum memprediksi sengketa pengembalian dana ini akan menjadi “kekacauan” legal yang bisa berlangsung selama lima tahun ke depan, mengingat Mahkamah Agung tidak secara eksplisit mengatur mekanisme teknis pengembaliannya.

Dampak Bagi Indonesia

Dunia kini menanti bagaimana negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, menyesuaikan diri dengan tarif 15 persen ini. Sebagai negara pengekspor berbagai komoditas dan produk manufaktur ke AS, ketidakpastian harga barang impor dan potensi hambatan ekspor diprediksi akan terus membayangi ekonomi nasional sepanjang semester pertama 2026. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Berita Terbaru