Bareskrim Polri Sita Seluruh Isi Toko Emas di Nganjuk: Diduga Terkait Pencucian Uang Rp25,8 Triliun

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).(Dittipideksus Bareskrim Polri)

Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).(Dittipideksus Bareskrim Polri)

1TULAH.COM-Tim Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan mengangkut seluruh isi sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penyisiran dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tidak hanya perhiasan yang dipajang di etalase, petugas juga menyita seluruh dokumen administrasi dan buku pembukuan toko tersebut.

Penggeledahan Maraton di Toko Emas Semar

Proses penggeledahan yang menyita perhatian warga di sekitar Pasar Wage Nganjuk ini berlangsung sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari.

Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang hadir sebagai saksi, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti diangkut oleh petugas.

“Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas, dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasi pembukuan,” ujar Mulyadi, Jumat (21/2/2026).

Diketahui, pemilik toko tersebut berdomisili di Surabaya. Meski toko ini sudah beroperasi sejak tahun 1976, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa unit usaha formal ini terseret dalam jaringan distribusi emas ilegal.

Baca Juga :  Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Akar Perkara: Dari Tambang Ilegal ke Jaringan Formal

Kasus ini bukanlah perkara baru, melainkan pengembangan dari praktik penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Meskipun tindak pidana asalnya (PETI) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak, Bareskrim kini fokus memburu aliran dananya.

Skema Kejahatan yang Terungkap:

  1. Aktivitas Ilegal: Penambangan emas tanpa izin di lahan terlarang.

  2. Pengolahan & Pemurnian: Emas ilegal ditampung dan dimurnikan untuk menyamarkan asal-usulnya.

  3. Distribusi Formal: Emas masuk ke toko-toko perhiasan dan perusahaan pemurnian (smelter) untuk dijual ke publik atau diekspor.

  4. Pencucian Uang: Aliran dana hasil penjualan masuk ke berbagai pihak melalui mekanisme keuangan yang rumit.

Fantastis! Akumulasi Transaksi Mencapai Rp25,8 Triliun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa skala ekonomi dalam perkara ini sangat masif. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas nasional.

  • Total Transaksi: Diduga mencapai Rp25,8 triliun (periode 2019–2025).

  • Cakupan: Nilai ini meliputi pembelian dari tambang ilegal hingga penjualan ke eksportir.

  • Lokasi Operasi: Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Komitmen Polri Memutus Mata Rantai PETI

Langkah Bareskrim ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan. Penanganan TPPU dianggap sebagai cara paling efektif untuk mematikan operasional tambang ilegal dengan cara menyita aset dan memutus pendanaannya.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegas Ade Safri.

Penyitaan aset di Toko Emas Semar Nganjuk menjadi bukti nyata bahwa sektor usaha formal kini dalam pengawasan ketat kepolisian terkait aliran dana gelap.

Dengan koordinasi bersama PPATK, Polri berkomitmen menuntaskan jaringan pencucian uang yang merugikan ekosistem lingkungan dan ekonomi Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Berita Terbaru