Draf Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Dinilai Inkonstitusional dan Tabrak UU TNI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentara Nasional Indonesia (TNI). [Ist]

Tentara Nasional Indonesia (TNI). [Ist]

1TULAH.COM-Rencana pemerintah untuk mengesahkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme menuai gelombang penolakan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan keberatannya terhadap beleid tersebut.

Menurut koalisi, rancangan aturan ini tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga membawa risiko besar terhadap keberlangsungan demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Pelibatan TNI Dinilai Inkonstitusional

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, selaku perwakilan koalisi, menegaskan bahwa langkah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui instrumen Perpres adalah kekeliruan besar. Secara formal, aturan ini dianggap menabrak tatanan hukum yang lebih tinggi.

“Secara formil, pengaturan ini bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI harus diatur melalui undang-undang, bukan sekadar Perpres,” ujar Ardi dalam keterangannya kepada pers, Rabu (7/1/2026).

Langkah ini dipandang melangkahi koridor konstitusi yang seharusnya menjaga batas tegas antara peran militer dan penegakan hukum sipil.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

4 Poin Substansi yang Dinilai Bermasalah

Koalisi menyoroti beberapa pasal dalam draf Perpres yang dianggap memiliki “pasal karet” dan rawan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power):

1. Kewenangan yang Terlalu Luas

Draf tersebut memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Hal yang paling dikhawatirkan adalah fungsi penangkalan yang mencakup operasi intelijen dan frasa “operasi lainnya” yang sangat multitafsir.

2. Risiko Salah Sasaran terhadap Kelompok Kritis

Dengan kewenangan yang sangat luas, muncul kekhawatiran bahwa peran ini dapat digunakan untuk melabeli kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah sebagai kelompok teroris.

3. Pengaburan Fungsi Pertahanan dan Penegakan Hukum

TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan lembaga penegak hukum. Menurut koalisi, fungsi penangkalan dan pemulihan seharusnya tetap menjadi ranah lembaga sipil seperti BIN dan BNPT.

4. Minimnya Akuntabilitas

Selama reformasi peradilan militer belum tuntas, sulit untuk menuntut pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran HAM oleh prajurit di lapangan.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

“Memberi kewenangan luas kepada TNI tanpa akuntabilitas yang jelas sama saja dengan memberi cek kosong,” tegas Ardi.

Tiga Tuntutan Tegas kepada Pemerintah dan DPR

Menyikapi ancaman terhadap ruang sipil ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Menolak keras draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme secara keseluruhan.

  2. Meminta Fraksi DPR untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan menolak rancangan tersebut agar tidak disahkan.

  3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut draf Perpres tersebut dan melakukan kajian ulang yang melibatkan aspirasi publik dan pakar hukum.

Koalisi berpendapat bahwa penanganan terorisme domestik harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang akuntabel.

Melibatkan militer secara langsung tanpa batasan UU yang jelas dikhawatirkan akan mengembalikan aroma otoritarianisme di ranah sipil. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru