Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]

Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]

1TULAH.COM-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan respons tegas terkait serangkaian dugaan teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer tanah air.

Pigai meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas motif dan pelaku di balik tindakan intimidasi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah para korban aktif menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana di wilayah Sumatra.

Pigai menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah amanat konstitusi yang harus dijaga.

Respons Tegas Menteri HAM: Usut Hingga ke Akar

Dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026), Natalius Pigai menekankan bahwa setiap laporan dugaan teror tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Proses hukum yang transparan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motif dan siapa pelakunya,” ujar Pigai.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap didasarkan pada data dan tidak langsung menuding pihak tertentu, termasuk negara, tanpa bukti hukum yang kuat.

Baca Juga :  Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan 'Ke Atas' Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Surplus Demokrasi dan Perlindungan Hukum

Pigai menggambarkan kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini sebagai “surplus demokrasi”. Menurutnya, hak berpendapat kini dapat dinikmati secara luas tanpa adanya batasan yang mengekang.

  • Kebebasan Konstitusional: Negara menjamin hak setiap orang untuk mengkritik kebijakan.

  • Prinsip Praduga Tak Bersalah: Negara tidak bisa serta-merta dituduh sebagai pelaku teror tanpa adanya bukti formal.

  • Kewajiban Negara: Sebagai Menteri HAM, Pigai menegaskan tugasnya adalah memastikan perlindungan kebebasan berbicara sekaligus penegakan hukum yang adil.

“Negara berkewajiban melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjamin penegakan hukum yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Daftar Aksi Teror yang Meresahkan Masyarakat Sipil

Permintaan Menteri HAM ini dilatarbelakangi oleh rentetan peristiwa intimidasi yang menimpa tokoh-tokoh yang vokal di media sosial maupun aksi lapangan. Berikut adalah beberapa kasus menonjol yang menjadi sorotan publik:

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru