1TULAH.COM-Persoalan sengketa lahan antara masyarakat lokal dan pihak korporasi kembali mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran, mengungkapkan temuan krusial terkait nasib lahan plasma masyarakat usai melaksanakan reses perseorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Dalam laporannya, Maryani menyebut bahwa warga di Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara kini sedang berjuang mempertahankan lahan plasma mereka yang terancam diambil alih oleh pihak lain.
Plasma: Ujung Tombak Ekonomi yang Terancam
Bagi masyarakat di wilayah tersebut, lahan plasma bukan sekadar aset, melainkan mata pencaharian utama untuk menyambung hidup. Namun, hadirnya aturan-aturan baru di sektor agraria dan perkebunan seringkali berbenturan dengan kepemilikan lahan yang sudah dikelola warga secara turun-temurun.
“Ini kan hak masyarakat. Plasma itu mata pencarian mereka. Sebelum aturan baru itu ada, mereka sudah punya tanah-tanah tersebut,” tegas Maryani Sabran, Selasa (18/12/2025).
Dampak Sosial: Dari Biaya Sekolah hingga Kebutuhan Pokok
Ketidakpastian status lahan ini membawa dampak domino yang serius bagi kesejahteraan warga desa. Maryani memaparkan bahwa gangguan terhadap akses lahan pertanian langsung memukul kondisi ekonomi keluarga.
-
Kesulitan Ekonomi: Terganggunya sumber pendapatan harian untuk makan.
-
Pendidikan Terancam: Kekhawatiran warga akan biaya sekolah anak-anak yang bergantung pada hasil panen.
-
Benturan Aturan: Masyarakat yang sudah memiliki lahan sebelum regulasi baru terbit merasa diposisikan di pihak yang lemah secara hukum.
“Mereka untuk makan sehari-hari merasa terganggu karena itu mata pencarian. Tolonglah jangan diganggu masyarakat,” tambahnya dengan nada prihatin.
Soroti Ketimpangan Penertiban Lahan
Berdasarkan data reses di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng, persoalan kebun memang bertebaran hampir di seluruh wilayah—mulai dari kebun plasma, kebun perusahaan, hingga kebun pribadi. Namun, Maryani menggarisbawahi adanya ketimpangan dalam upaya penertiban.
Ia meminta pemerintah dan aparat terkait untuk lebih jeli dalam melihat skala prioritas penertiban. Alih-alih menyasar lahan milik warga kecil, pemerintah diminta fokus pada perusahaan besar yang beroperasi di luar izin resmi.
“Alangkah baiknya kalau perusahaan-perusahaan yang di luar izin itu yang ditertibkan, jangan yang punya masyarakat. Karena mereka membeli lahan itu pakai keringat dan kerja keras,” pinta Maryani.
Laporan reses dari Dapil III ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal atas lahan plasma harus menjadi prioritas agar transformasi industri perkebunan tidak mengorbankan rakyat kecil.
Dengan penataan yang adil, diharapkan sinergi antara kebun perusahaan dan kebun masyarakat dapat berjalan berdampingan tanpa harus ada pihak yang merasa dirugikan atau dirampas haknya. (Ingkit)










![Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung-se-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

