Apa Kabar Pemekaran Kotawaringin? Dokumen Lengkap Sejak Lama, Sudarsono (DPRD Kalteng) Ungkap Hambatan Utama

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Wacana pemekaran wilayah Kotawaringin kembali mencuat ke permukaan publik, menegaskan bahwa usulan pembentukan provinsi baru di Kalimantan Tengah ini masih menjadi agenda penting.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, memberikan penjelasan gamblang mengenai status terkini proses pemekaran tersebut.

Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa seluruh proses dan dokumen resmi pemekaran Provinsi Kotawaringin sebenarnya sudah rampung sejak lama. Bahkan, lima bupati di wilayah tersebut telah membubuhkan tanda tangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif ini.

📍 Titik Temu Ibu Kota: Disepakati Kecamatan Hanaut

Sudarsono mengungkapkan bahwa perdebatan cukup panjang sempat terjadi mengenai nama provinsi dan lokasi ibu kota.

“Kotawaringin Raya awalnya menjadi nama usulan, namun pada rapat terakhir di Lamandau disepakati namanya hanya Kotawaringin,” jelas Sudarsono padaRabu (26/11/2025).

Isu yang paling alot adalah penetapan lokasi ibu kota provinsi baru, di mana Pangkalan Bun dan Sampit sama-sama berkeinginan menjadi pusat pemerintahan.

Baca Juga :  Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

“Bertahun-tahun tidak ada titik temu. Akhirnya disepakati Kecamatan Hanaut, Kabupaten Seruyan, sebagai lokasi ibu kota. Kesepakatan ini sudah terdokumentasi dengan jelas,” tegas Sudarsono.

🛑 Hambatan Utama Adalah Moratorium Pusat

Menurut Sudarsono, usulan pemekaran Kotawaringin memiliki sejarah yang lebih tua, bahkan sudah digagas sebelum pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Ia meyakini bahwa hambatan utama selama ini bukan terletak pada aspek administrasi maupun dukungan daerah.

Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah disampaikan secara lengkap kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPD RI.

“Secara persyaratan kita sudah lengkap, yang jadi halangan adalah moratorium pemekaran pada masa Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Moratorium inilah yang menyebabkan pembahasan di tingkat pusat terhenti dan tidak dapat dilanjutkan.

⏳ Proses Lanjut Otomatis Jika Moratorium Dicabut

Sudarsono menegaskan bahwa tugas daerah saat ini adalah menunggu. Begitu kebijakan moratorium dicabut oleh Pemerintah Pusat, proses pembahasan pemekaran akan otomatis dapat dilanjutkan di tingkat pusat. Daerah hanya perlu memastikan bahwa seluruh kelengkapan administratif tetap terjaga dan siap disajikan kapanpun diperlukan.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

“Begitu moratorium dibuka, pembahasan bisa langsung jalan lagi,” katanya optimistis.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono sangat mendukung pemekaran ini. Ia menilai, pemekaran sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kalteng yang kerap menyulitkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Ia berharap pembentukan Provinsi Kotawaringin nantinya dapat membawa dampak positif yang nyata, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah yang termasuk dalam rencana pemekaran tersebut.

“Pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kita sudah merasakan manfaat pemekaran sebelumnya,” pungkas Sudarsono. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru