Ammar Zoni Resmi Mendekam di Lapas Nusakambangan

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni. (sumber: suara.com)

Ammar Zoni. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta, aktor Ammar Zoni kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Karanganyar, Riko Purnama Candra, menyampaikan bahwa Ammar Zoni ditempatkan di sel khusus dengan sistem “one man one cell” atau satu orang satu sel.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.43 WIB, bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa penempatan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya di Lapas Karanganyar merupakan langkah untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan.

Baca Juga :  Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Lapas Karanganyar sendiri termasuk dalam kategori supermaximum security, sehingga setiap narapidana menempati sel terpisah.

Sebelum menempati sel, mereka terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan, mulai dari proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Rika menambahkan bahwa meskipun berada di sel masing-masing, narapidana tetap mendapatkan kegiatan pembinaan, termasuk aktivitas keagamaan dan pengembangan kepribadian.

Setiap hari mereka diberi waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau sekadar menghirup udara segar.

Baca Juga :  Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan 'Ke Atas' Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selain itu, di Lapas Karanganyar juga tersedia pendamping serta konsultan pembinaan yang secara rutin memantau perilaku dan kondisi psikologis warga binaan. Evaluasi terhadap narapidana dilakukan setiap enam bulan untuk menilai perkembangan perilaku mereka.

Jika menunjukkan perubahan positif, tingkat pengamanan bisa diturunkan. Namun, bagi yang belum menunjukkan perubahan, penempatan di sel super maksimum akan tetap dilanjutkan.

Rika menegaskan bahwa prinsip utama dari sistem ini adalah menjaga keseimbangan antara keamanan dan pembinaan agar para narapidana dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru