1TULAH.COM-Teka-teki mengenai nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah struktur pemerintahan baru akhirnya menemukan titik terang.
Alih-alih dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang baru dibentuk, kementerian ini justru dipastikan akan bertransformasi menjadi lembaga dengan status yang berbeda.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah digodok, status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
“Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).
Urgensi Perubahan Status: Menyesuaikan Fungsi dan Putusan MK
Keputusan untuk mengubah status dari Kementerian menjadi Badan Penyelenggara ini merupakan respons terhadap dua isu krusial yang berkembang dalam ekosistem BUMN: pergeseran fungsi setelah hadirnya Danantara dan tuntutan akomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Pergeseran Fungsi Setelah Berdirinya Danantara
Kehadiran BPI Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) secara signifikan telah mengambil alih sebagian besar fungsi operasional dan pembinaan manajemen BUMN.
Menurut Dasco, dengan adanya Danantara, fungsi Kementerian BUMN kini menjadi lebih tereduksi, terutama hanya sebatas:
- Sebagai regulator
- Sebagai pemegang saham Seri A (yang tidak dilimpahkan ke Danantara)
- Menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Penurunan status menjadi Badan Penyelenggara dinilai lebih tepat untuk mencerminkan peran BUMN saat ini yang lebih fokus pada fungsi regulatoris dan pengawasan, sementara fungsi pengelolaan investasinya telah dipindahkan ke lembaga lain.
2. Merespons Putusan MK dan Polemik Status Pejabat BUMN
Poin krusial lain yang menjadi fokus utama dalam revisi UU BUMN adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.
Saat ini, berdasarkan UU BUMN sebelumnya, pejabat Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN secara eksplisit bukan merupakan penyelenggara negara. Aturan ini menuai kritik publik karena dianggap mengurangi ruang lingkup pengawasan oleh lembaga seperti KPK dan BPK.
Dasco menyebut revisi UU ini bertujuan untuk mengakomodasi masukan publik dan putusan MK terkait polemik ini.
“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.
Pengembalian aturan ke bentuk semula berpotensi mengategorikan kembali pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola (GCG) dan mencegah praktik korupsi di perusahaan pelat merah.
Target Penyelesaian: Sebelum Penutupan Masa Sidang
DPR menargetkan revisi UU BUMN ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dasco berharap DPR dan Pemerintah bisa merampungkan pembahasan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.
Target yang ambisius ini didasarkan pada anggapan bahwa partisipasi publik sudah cukup banyak terserap selama proses ini berlangsung. DPR juga berkomitmen untuk terus menerima masukan dari publik untuk memastikan revisi UU ini benar-benar membawa perbaikan fundamental bagi BUMN sebagai aset strategis negara.
Dengan adanya perubahan ini, wajah BUMN ke depan diprediksi akan lebih ramping, dengan pemisahan yang lebih jelas antara fungsi regulasi (oleh Badan Penyelenggara BUMN) dan fungsi investasi/manajemen profesional (oleh BPI Danantara). (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








