KPK Selidiki Calon Jemaah Haji yang Langsung Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa antre dengan memanfaatkan tambahan kuota haji 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024.

Kuota tambahan ini belakangan dipermasalahkan karena diduga tidak sesuai aturan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat saksi pada 1 September, yakni Achmad Ruhyadin (staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Uhud Tour), Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama), serta Eris Herlambang dari PT Anugerah Citra Mulia.

Baca Juga :  Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para saksi dimintai keterangan mengenai proses perolehan kuota tambahan dan adanya indikasi calon haji khusus yang baru mendaftar bisa langsung berangkat.

Selain mereka, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait argumentasi pembagian kuota tambahan yang diputuskan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, ketentuan yang berlaku menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus ini dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang masih bisa bertambah seiring perhitungan lanjutan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terbaru