DPRD Kalteng Dukung WPR Berbasis Usulan Masyarakat: Solusi Tekan Tambang Ilegal!

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Pemerintah berencana melegalkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah menekan aktivitas pertambangan ilegal. Rencana ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Namun, ia memberikan catatan penting: penentuan lokasi WPR seharusnya berbasis pada usulan masyarakat, bukan pemetaan sepihak dari pemerintah.

WPR dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

Menurut Bambang, kebijakan yang efektif adalah saat pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan lahan bersertifikat yang berpotensi memiliki kandungan emas. Kemudian, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Akan lebih enak, WPR itu berdasarkan usulan dari masyarakat daripada pemerintah yang memploting (memetakan) sendiri,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemetaan sepihak oleh pemerintah berpotensi tidak efektif. Sebagai contoh, pemerintah mungkin menetapkan suatu wilayah sebagai WPR, tetapi tidak ada jaminan masyarakat setempat bersedia menambang di sana. “Belum tentu di situ ada emas. Mereka belum tentu semuanya akan ke situ. Tetap akan ada sporadis kok, penambangan itu pasti akan sporadis,” lugasnya.

Baca Juga :  Sambutan Megah Kunjungan PM India di Istana Merdeka: Diiringi Dentuman Meriam dan Tari Betawi

Bambang menilai, penambangan ilegal akan tetap terjadi jika penentuan WPR tidak sesuai dengan potensi wilayah dan minat masyarakat. Sebaliknya, jika masyarakat yang mengajukan, proses legalisasi akan lebih terarah dan mendapatkan partisipasi aktif.

Solusi Ganda: PAD dan Reklamasi

Dengan mekanisme berbasis usulan masyarakat, pemerintah tetap bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan melalui pajak. Sementara itu, kewajiban reklamasi pasca-tambang dapat menjaga kelestarian lingkungan.

“Misalnya saya lah yang harus mengajukan izin WPR, bukan pemerintah yang turun mendata itu. Nanti dari situ pemerintah memberikan syarat prasyaratnya. Misalnya pajaknya sekian dan harus melakukan reklamasi,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pendekatan ini jauh lebih efektif untuk menekan praktik tambang ilegal dan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat. Pemerintah mendapatkan pemasukan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menambang secara legal, dan lingkungan tetap terlindungi.

Baca Juga :  Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Batasan Luas WPR untuk Pengendalian

Meskipun mendukung penuh WPR berbasis usulan masyarakat, Bambang Irawan menekankan pentingnya adanya batasan maksimal luas lahan yang dapat diusulkan oleh setiap pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengendalian dan tata kelola yang baik.

“Iya, kalau penentuan kawasan WPR adalah masyarakat. Kalau pemerintah tidak bisa. Tapi mungkin dengan konsep WPR masyarakat yang mengajukan bisa. Tapi harus punya batasan maksimal WPR yang diusulkan,” pungkasnya.

Pernyataan dari Bambang Irawan ini memberikan perspektif baru tentang bagaimana WPR dapat diterapkan secara efektif. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan legalisasi tambang rakyat dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal sekaligus menjaga lingkungan. (Ingkit)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center
GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat
Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara
Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo
Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat
PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:05 WIB

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:03 WIB

Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53 WIB

PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Murung Raya, Heriyus, meresmikan Aula Christian Center yang berada di kawasan Gereja Elioteria Christian Center, Puruk Cahu, Rabu (8/7/2026).

Berita

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:09 WIB

Pembukaan Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, promosi potensi daerah, serta penguatan ekonomi lokal.

Berita

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:05 WIB