Rumah Yaqut Cholil Digeledah KPK: Terungkap, Segini Harta Kekayaan Mantan Menteri Agama Era Jokowi

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan perihal dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji. (Suara.com/Dea)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan perihal dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas dugaan kasus korupsi, kali ini terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Puncak dari penyelidikan ini adalah penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas. Aksi ini memicu pertanyaan besar dari publik: seberapa banyak kekayaan yang dimiliki oleh Yaqut?

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

“Hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua lokasi yang digeledah adalah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan rumah pribadi Yaqut Cholil Quomas (YCQ) di Jakarta Timur. Dari penggeledahan di Depok, tim KPK menyita satu unit kendaraan roda empat. Sementara itu, Yaqut sendiri telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK sehari sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Membongkar Rincian Harta Kekayaan Yaqut Cholil di LHKPN

Dugaan kasus korupsi ini sontak menarik perhatian publik terhadap harta kekayaan Yaqut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang diunggah pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih Yaqut Cholil mencapai Rp13.749.729.733.

Berikut adalah rincian lengkap dari LHKPN tersebut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000 Yaqut memiliki sejumlah properti yang tersebar di Jakarta dan Rembang. Aset terbesarnya adalah sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. Di Rembang, ia memiliki beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai signifikan.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000 Ia tercatat memiliki dua mobil mewah. Salah satunya adalah mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,950 miliar. Selain itu, ia juga memiliki mobil Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500 Aset lain yang dapat dipindahkan seperti perhiasan atau koleksi barang berharga.
  • Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233 Jumlah uang tunai atau aset yang mudah dicairkan.
  • Utang: Rp800.000.000 Meski total asetnya tercatat mencapai Rp14,5 miliar, nilai kekayaan bersihnya menjadi sekitar Rp13,7 miliar setelah dikurangi kewajiban utang.
Baca Juga :  Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Implikasi Penggeledahan dan Progres Kasus

Penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Quomas menandakan langkah serius KPK dalam menemukan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Meskipun LHKPN memberikan gambaran umum tentang kekayaan seorang pejabat, KPK akan mendalami apakah ada korelasi antara harta kekayaan yang dimiliki dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama apakah KPK akan menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat dugaan korupsi ini berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB