Dirut PT Food Station jadi Tersangka Beras Oplosan, Bakal Diperiksa Pekan Depan

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi beras. (foto: freepik/jcomp)

Ilustrasi beras. (foto: freepik/jcomp)

 

1TULAH.COM – Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Penyidik dari Satgas Pangan Polri berencana memeriksa Karyawan Gunarso pada pekan depan, setelah surat panggilan resmi dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang menyebut bahwa proses penetapan tersangka baru dilakukan sehari sebelumnya, sehingga waktu pemeriksaan menyesuaikan dengan tahapan prosedural.

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Hingga saat ini, Karyawan Gunarso belum ditahan. Menurut Brigjen Helfi, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

Namun, keputusan penahanan sepenuhnya akan ditentukan oleh penyidik setelah pemeriksaan berlangsung.

Selain Gunarso, dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu RL yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya diyakini bertanggung jawab langsung atas proses produksi dan distribusi beras premium yang ternyata tidak sesuai dengan standar SNI.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli hukum pidana.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan kuat menunjukkan bahwa ketiganya memproduksi serta memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan, merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru