Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, merasa heran dirinya tertera dalam dokumen sebagai terlapor kasus ijazah palsu Jokowi. Bila benar, ia menyebut itu adalah bentuk kriminalisasi. [Suara.com]

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, merasa heran dirinya tertera dalam dokumen sebagai terlapor kasus ijazah palsu Jokowi. Bila benar, ia menyebut itu adalah bentuk kriminalisasi. [Suara.com]

1TULAH.COM-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan keheranannya setelah namanya ikut terseret dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Samad, yang dikenal tegas selama memimpin lembaga antirasuah, menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun dengan polemik tersebut.

Namanya disebut-sebut masuk dalam daftar 12 nama terlapor yang terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kini menjadi perbincangan. Menanggapi hal ini, Samad memberikan peringatan keras.

“Saya heran juga kalau dijadikan terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab, saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi,” kata Abraham Samad dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Ia bahkan mewanti-wanti, bila penyidik benar-benar melayangkan panggilan kepadanya berdasarkan status terlapor tersebut, maka tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang menyasar dirinya.

“Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya,” beber Abraham Samad.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Kritik Terhadap Dasar Pencatutan Nama

Doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini juga mengkritik dasar pencatutan namanya, jika itu bersumber dari diskusi atau pernyataannya dalam sebuah siniar (podcast). Menurutnya, hal tersebut adalah serangan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Informasi ini diungkapkan oleh beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah. Menurut klaim yang beredar, SPDP yang diserahkan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ memuat 12 nama.

Daftar Nama Terlapor yang Beredar

Adapun 12 nama terlapor yang diungkap tersebut ialah:

  • Eggi Sudjana
  • Rizal Fadillah
  • Kurnia Tri Royani
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma
  • Abraham Samad
  • Mikhael Sinaga
  • Nurdian Susilo
  • Aldo Husein.

Hal senada juga diungkapkan oleh Abdullah Alkatiri, kuasa hukum dari Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Abdullah mengaku mengetahui nama Abraham Samad tercantum dalam dokumen yang telah beredar di media sosial.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

“Kemarin saya baca, itu punya orangnya Jokowi. Katanya dokumen itu punya mereka,” kata Abdullah.

Namun, klaim mengenai SPDP berisi 12 nama tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan respons terkait klaim dari kubu Roy Suryo Cs tersebut.

Polemik ijazah palsu Jokowi terus bergulir, dan masuknya nama Abraham Samad dalam daftar terlapor menambah dimensi baru pada kasus ini. Penegasan Samad mengenai ketidaklibatannya dan ancaman kriminalisasi menunjukkan potensi perkembangan hukum yang signifikan.

Isu ini juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dan kehati-hatian dalam proses hukum, terutama jika melibatkan figur publik yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB