Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono. Foto:Dok.1tulah.com

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono. Foto:Dok.1tulah.com

1TULAH.COM-Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalteng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan luar biasa.

Program ini menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini berlaku untuk kendaraan yang mutasi dari luar provinsi maupun untuk balik nama kedua (BBNKB II). Artinya, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak pokok tahun berjalan tanpa perlu khawatir denda menumpuk.

Dukungan dan Catatan dari DPRD

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menilai program pemutihan sebagai strategi yang realistis dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Tanpa pemutihan, banyak masyarakat yang akan menunggak pajak,” ucapnya pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Namun, Sudarsono juga memberikan catatan penting. Ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menjadi agenda tahunan. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong masyarakat untuk sengaja menunda pembayaran pajak di masa mendatang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti program pemutihan.

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain sanksi, Sudarsono juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami esensi dan pentingnya membayar pajak tepat waktu, mengingat masih banyak yang abai, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan.

Perusahaan Diminta Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Lebih lanjut, Sudarsono mendorong perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor transportasi, untuk mendaftarkan kendaraan operasional mereka di Kalteng dan membayar pajak di daerah tersebut. Ia mengkritisi praktik penggunaan kendaraan berplat luar Kalteng untuk operasional di wilayah provinsi, menilai hal tersebut tidak bijak.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: "Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!"

Ia mengajak para pelaku usaha untuk berkontribusi nyata pada pembangunan daerah dengan memindahkan registrasi kendaraan mereka ke Kalteng dan membayar pajak di tempat usaha beroperasi. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalteng atas kebijakan pemutihan pajak ini. Ia berharap program ini dapat disambut baik oleh masyarakat dan para pengusaha, serta berkontribusi optimal pada peningkatan pendapatan daerah.

“Harapan saya, kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk taat pajak meningkat setelah program pemutihan ini berakhir,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik. (Ingkit)

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB