Kematian Brigadir Nurhadi: LPSK Selidiki Permohonan Justice Collaborator Tersangka Misri Puspita Sari

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami permintaan Misri Puspita Sari (23) sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami permintaan Misri Puspita Sari (23) sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

1TULAH.COM-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah mendalami permohonan Misri Puspita Sari (23) untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Misri Puspita Sari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam peristiwa yang diduga pembunuhan tersebut.

Proses Penilaian Permohonan Justice Collaborator oleh LPSK

Ketua LPSK, Achmadi, di Denpasar, Bali, menyatakan bahwa setiap permohonan yang diajukan kepada LPSK akan didalami secara cermat. “Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK itu, kita akan dalami terlebih dahulu dan LPSK harus cermat memosisikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Achmadi pada Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan bahwa jika permohonan tersebut memenuhi syarat perlindungan dan regulasi yang berlaku, LPSK akan memberikannya, namun jika tidak, permohonan akan ditolak.

Saat ini, Achmadi masih memproses dan mempelajari kasus kematian Brigadir Nurhadi secara mendalam untuk menentukan sikap terkait permohonan Misri Puspita Sari. Keputusan final mengenai permohonan ini belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan, sembari LPSK melihat tingkat kooperatif Misri selama proses penyidikan.

Achmadi menjelaskan bahwa penilaian terhadap permohonan ini sangat berkaitan dengan berbagai pihak dalam proses hukum, termasuk korban dan hak administratif lainnya. “Nanti kan tergantung karena menilai sesuatu sangat berhubungan banyak pihak dengan proses hukum, berhubungan dengan korban berhubungan dengan hak administratif lainnya dan kita harapkan tidak begitu lama,” katanya. Oleh karena itu, kolaborasi dan kerja sama dengan semua pihak, termasuk memperhatikan sensitivitas kasus serta peran serta korban, menjadi sangat penting dalam memproses permohonan justice collaborator.

LPSK dalam Upaya Proaktif dan Perlindungan Darurat

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Ketika ditanya apakah LPSK akan proaktif untuk mempercepat keputusan terkait permohonan ini, Achmadi menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa LPSK kerap melakukan upaya jemput bola. “Banyak selama ini LPSK melakukan upaya jemput bola. Selain upaya pengajuan permohonan, langkah-langkah itu biasa kita lakukan,” ungkapnya.

LPSK memiliki tim khusus yang secara terus-menerus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah. Hal ini memungkinkan LPSK untuk menilai secara cepat apakah suatu kasus memerlukan langkah-langkah segera dan tindakan proaktif. “Kami juga ada tim khusus yang terus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah sehingga kita bisa menilai secara cepat apakah ini perlu langkah-langkah segera dan tindakan pro aktif,” tambahnya.

Selain itu, Achmadi juga menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, LPSK memberikan perlindungan darurat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diatur oleh regulasi yang ada. Hal ini menunjukkan komitmen LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesegera mungkin jika kondisi mengharuskan.

Baca Juga :  Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Latar Belakang Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang anggota polisi, Brigadir MN alias Nurhadi, saat bersama dua atasannya, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025).

Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga dengan ditetapkannya seorang perempuan berinisial M (yang kini diketahui adalah Misri Puspita Sari) karena diduga ada pada saat peristiwa kematian Brigadir MN.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan peran LPSK dalam mendalami permohonan justice collaborator Misri Puspita Sari diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB