Sekdes Cipaku Dipenjara Usai Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2025.

Ia disinyalir telah memindahkan dana desa ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online dan membeli diamond di aplikasi permainan.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp513.699.732, dengan Rp65,4 juta telah dikembalikan, sementara sisanya sekitar Rp448 juta masih menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca Juga :  Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Modus penyalahgunaan ini dilakukan bertahap dari Februari hingga Maret 2025.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka melalui penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta penyitaan 72 dokumen penting.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka menegaskan adanya kerugian negara sebesar Rp448.299.732. Dari hasil penyidikan, MGS diduga melancarkan aksinya secara individu.

Ia resmi menjadi tersangka lewat surat tertanggal 26 Juni 2025 dan ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari berdasarkan surat penahanan tertanggal 3 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Tangkap DPO Penipuan Rekrutmen ASN Palsu di Kalimantan Tengah

MGS dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, kejaksaan tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Berita Terbaru