BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair! Ini Cara Mengatasi Data Tidak Muncul Agar Bantuan Rp600.000 Tidak Batal

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

Ilustrasi [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

1TULAH.COM-Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah. Bantuan ini ditujukan bagi kelas pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Namun, di lapangan, banyak calon penerima BSU yang mengalami kendala karena data diri mereka tidak muncul saat pengecekan. Akibatnya, mereka terancam batal mendapatkan bantuan penting ini.

Jangan khawatir! Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah data diri yang tidak muncul di sistem BSU BPJS Ketenagakerjaan. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Cara Mengecek dan Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kepesertaan Anda sebagai calon penerima BSU.

  1. Kunjungi laman resmi: Akses portal resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login dengan data diri: Masukkan data-data yang diminta, yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Setelah Anda memasukkan data dan melakukan login, ada beberapa kemungkinan kondisi yang akan muncul:

  • Jika data diri tidak ditemukan, namun ada keterangan “data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi”: Ini berarti data Anda sedang diproses. Yang perlu Anda lakukan adalah segera melakukan update nomor rekening. Caranya, klik pada tombol “Update Rekening Disini” yang tersedia. Pastikan nomor rekening yang Anda masukkan valid dan aktif.
  • Jika data Anda tertulis “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”: Ini mengindikasikan bahwa besaran gaji Anda berada di atas ambang batas maksimal penerima BSU, yaitu lebih dari Rp3.500.000 per bulan. Dengan demikian, Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Aturan Penyaluran dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait penyaluran BSU ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Tujuan utama pemberian BSU ini adalah untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Berikut adalah syarat-syarat utama bagi pekerja/buruh untuk dapat menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  3. Batas Gaji/Upah: Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Baca Juga :  Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Penting untuk dicatat bahwa pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Selain itu, pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Besaran dan Mekanisme Pencairan BSU

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp600.000,00 yang akan dibayarkan sekaligus.

Pemberian bantuan ini didasarkan pada:

  • Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2025.
  • Ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangan tunda lagi! Segera cek status kepesertaan Anda dan lakukan pembaruan data jika diperlukan. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan BSU ini demi menjaga stabilitas finansial Anda. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!
Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi
Ekonomi Global Terguncang! Iran Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Brent Tembus 107 Dolar AS
Polisi Tangkap DPO Penipuan Rekrutmen ASN Palsu di Kalimantan Tengah
Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Ekonomi Global Terguncang! Iran Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Brent Tembus 107 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap DPO Penipuan Rekrutmen ASN Palsu di Kalimantan Tengah

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Berita Terbaru