Modus SPBU Ganti Pertalite dengan Minyak Mentah Dibongkar Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

1TULAH.COM – Polda Lampung berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dilakukan dengan cara mengganti isi BBM tersebut menggunakan minyak mentah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Dery Agung Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di wilayah Lampung Tengah.

Menanggapi laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana di bidang migas yang melibatkan pemalsuan, pencampuran, atau penggantian bahan bakar.

Baca Juga :  Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai sopir dan kenek dari mobil tangki pengangkut bahan bakar milik Pertamina.

Keduanya diketahui mengganti isi tangki pertalite yang diambil dari depot Pertamina dengan minyak mentah di sebuah lahan kosong yang berlokasi di wilayah Tanjung Bintang.

Seharusnya bahan bakar tersebut langsung dikirim ke SPBU tujuan di Lampung Tengah, namun pelaku menyempatkan diri berhenti untuk melakukan penggantian bahan bakar.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke SPBU dengan maksud agar minyak mentah dapat tercampur dengan bahan bakar di penampungan SPBU.

Baca Juga :  Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Demi menghindari kecurigaan, mereka sengaja mematikan perangkat pelacak GPS pada kendaraan tangki serta memastikan bahwa segel pada tangki tetap dalam kondisi utuh agar tidak menarik perhatian pihak SPBU.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemalsuan dan manipulasi bahan bakar minyak.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam puluh miliar rupiah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Berita Terbaru