Modus SPBU Ganti Pertalite dengan Minyak Mentah Dibongkar Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

1TULAH.COM – Polda Lampung berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dilakukan dengan cara mengganti isi BBM tersebut menggunakan minyak mentah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Dery Agung Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di wilayah Lampung Tengah.

Menanggapi laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana di bidang migas yang melibatkan pemalsuan, pencampuran, atau penggantian bahan bakar.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai sopir dan kenek dari mobil tangki pengangkut bahan bakar milik Pertamina.

Keduanya diketahui mengganti isi tangki pertalite yang diambil dari depot Pertamina dengan minyak mentah di sebuah lahan kosong yang berlokasi di wilayah Tanjung Bintang.

Seharusnya bahan bakar tersebut langsung dikirim ke SPBU tujuan di Lampung Tengah, namun pelaku menyempatkan diri berhenti untuk melakukan penggantian bahan bakar.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke SPBU dengan maksud agar minyak mentah dapat tercampur dengan bahan bakar di penampungan SPBU.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Demi menghindari kecurigaan, mereka sengaja mematikan perangkat pelacak GPS pada kendaraan tangki serta memastikan bahwa segel pada tangki tetap dalam kondisi utuh agar tidak menarik perhatian pihak SPBU.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemalsuan dan manipulasi bahan bakar minyak.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam puluh miliar rupiah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!
Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Berita Terbaru

Bupati Heriyus SE melakukan pemasangan tanda peserta pelatihan, Selasa (28/04/2026). Foto : 1tulah.com)

Berita

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 Apr 2026 - 13:02 WIB