Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

1TULAH.COM-Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah memicu perdebatan sengit di masyarakat. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan narapidana residivis yang kesulitan mencari pekerjaan karena catatan kriminal mereka.

Namun, usulan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap keamanan dan kebijakan perusahaan dalam merekrut karyawan.

Menteri HAM berpendapat bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Keterangan catatan kriminal dalam SKCK menjadi penghalang bagi perusahaan untuk mempekerjakan mereka, sehingga mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kriminal.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai usulan ini perlu pertimbangan matang. Ia mengusulkan agar penghapusan SKCK diberlakukan secara selektif, hanya untuk narapidana kasus ringan seperti pengguna narkoba. Untuk narapidana kasus berat seperti pembunuhan, terorisme, dan korupsi, SKCK tetap diperlukan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Trubus juga menekankan bahwa SKCK berfungsi sebagai filter bagi perusahaan dalam merekrut karyawan. Ia meragukan jaminan bahwa mantan narapidana akan berubah menjadi orang baik setelah keluar dari penjara.

Polri merespons usulan ini sebagai masukan konstruktif. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SKCK adalah bagian dari pelayanan polisi kepada masyarakat dan diatur oleh undang-undang. SKCK diperlukan perusahaan untuk mengetahui latar belakang calon karyawan.

Kementerian HAM telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan ini. Jika tidak mendapat respons positif, Kementerian HAM berencana membuat peraturan menteri (permen) terkait penghapusan SKCK.

Baca Juga :  Polisi Tangkap DPO Penipuan Rekrutmen ASN Palsu di Kalimantan Tengah

Pro dan Kontra

  • Pihak yang Mendukung:
    • Melihat SKCK sebagai penghalang hak asasi mantan narapidana.
    • Ingin memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk reintegrasi sosial.
  • Pihak yang Menentang:
    • Melihat SKCK sebagai alat penting untuk keamanan dan penyaringan karyawan.
    • Meragukan jaminan perubahan perilaku mantan narapidana.
    • Khawatir akan meningkatkan resiko kriminalitas.

Usulan penghapusan SKCK memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang. Diperlukan solusi yang seimbang antara memberikan kesempatan bagi mantan narapidana dan menjaga keamanan masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB