Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, Pemerintah Janjikan Perlindungan Lebih Baik!

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia melalukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat membuka peluang kerja bagi ratusan ribu PMI dan meningkatkan remitansi negara.

Namun, rencana ini menuai kekhawatiran terkait perlindungan PMI yang selama ini menjadi isu krusial.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengumumkan rencana pencabutan moratorium setelah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI, dengan rincian 400 ribu pekerja informal dan 200 ribu pekerja formal.

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp 31 triliun. Namun, angka ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai pemerintah hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.

Perlindungan PMI Jadi Prioritas Utama

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengingatkan bahwa perlindungan PMI harus menjadi prioritas utama. Ia menilai pemerintah belum berhasil membuat kesepakatan yang menjamin perlindungan PMI di Arab Saudi, yang memiliki catatan buruk dalam perlindungan hak-hak pekerja migran.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Data Migrant Care menunjukkan bahwa dalam kurun 2008-2018, enam PMI dieksekusi mati di Arab Saudi. Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 1.219 pengaduan dari PMI di Arab Saudi sepanjang 2012-2023, yang mencakup kasus kekerasan, perdagangan orang, dan orang hilang.

Evaluasi Menyeluruh dan Mekanisme Perlindungan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan moratorium dan memastikan mekanisme perlindungan PMI di Arab Saudi sudah jelas.

Pemerintah juga didesak untuk membuat kesepakatan tertulis dengan pemerintah Arab Saudi yang mencakup berbagai aspek penting, seperti pemberi kerja yang berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian masalah, perjanjian kerja, serta sistem pengawasan dan evaluasi.

Baca Juga :  Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Janji Pemerintah Terkait Perlindungan PMI

Menteri Abdul Kadir Karding mengklaim bahwa pencabutan moratorium dilakukan setelah tercapai kesepakatan perlindungan yang lebih pasti. Ia juga menjanjikan gaji yang lebih layak bagi PMI di Arab Saudi, yaitu minimal 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta integrasi data untuk mengawasi PMI yang direkrut secara nonprosedural.

Rencana pencabutan moratorium PMI ke Arab Saudi menjadi isu yang kontroversial. Di satu sisi, pemerintah melihat peluang ekonomi yang besar. Di sisi lain, perlindungan PMI menjadi kekhawatiran utama.

Pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan PMI menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Evaluasi menyeluruh dan mekanisme perlindungan yang jelas menjadi kunci keberhasilan pencabutan moratorium ini. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Keamanan Piala Dunia 2026 Dipertanyakan usai Penembakan yang Menargetkan Trump
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:02 WIB

Keamanan Piala Dunia 2026 Dipertanyakan usai Penembakan yang Menargetkan Trump

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB

Olahraga

Mbappe Terancam Absen di El Clasico usai Alami Cedera Hamstring

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:31 WIB