Digerebek Warga, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Foto:Suara.com

Hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Foto:Suara.com

1TULAH.COM-Dua pria, DA dan AI, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).

Mereka terbukti melanggar hukum syariat Islam karena melakukan hubungan badan sesama jenis. DA dicambuk sebanyak 77 kali, sementara AI menerima 82 kali cambukan.

DA dan AI digerebek warga di sebuah indekos di Kota Banda Aceh pada November 2024. Warga mendapati mereka sedang berpelukan, yang diduga kuat setelah melakukan hubungan intim. Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk diproses hukum.

Eksekusi cambuk dilakukan di depan umum. DA dan AI masing-masing mengenakan jubah putih dan wajah mereka ditundukkan. Algojo yang mengenakan penutup wajah dan jubah cokelat mengeksekusi cambukan. Setiap 10 kali cambukan, eksekusi dihentikan sementara untuk memeriksa kondisi terhukum.

Baca Juga :  Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Selama persidangan, DA dan AI terbukti melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat mengenai liwath (hubungan badan sesama laki-laki). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 80 kali cambukan untuk DA dan 85 kali cambukan untuk AI. Jumlah cambukan yang dieksekusi dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Hukuman cambuk ini menuai kritik dari para pegiat hak asasi manusia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Amnesty International Indonesia mengecam hukuman tersebut sebagai tindakan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk menghentikan praktik hukuman cambuk.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Namun, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan syariat Islam. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, menyatakan bahwa hukuman ini adalah bentuk pembinaan masyarakat agar memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.

Setelah menjalani hukuman cambuk, DA dan AI langsung dibebaskan. Namun, mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Selain itu, mereka juga akan menjalani pemeriksaan HIV melalui Dinas Kesehatan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru