Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

1TULAH.COM-Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia. Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, akhirnya mendapatkan vonis yang lebih berat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Vonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis (13/2/2025). Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi Harvey Moeis.

“Hal meringankan tidak ada,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Alasan Pemberatan Hukuman

Hakim Teguh mengungkapkan alasan mengapa hukuman Harvey Moeis diperberat. Menurutnya, korupsi yang dilakukannya telah melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga :  Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain itu, Harvey Moeis juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Teguh.

Uang Pengganti Rp420 Miliar dan Perampasan Harta Benda

Tak hanya itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis, yaitu sebesar Rp420 miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar,” kata Teguh.

Hakim Teguh juga menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Jika harta benda Harvey Moeis tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sebagai pengganti uang pengganti.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” sambung hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan oleh jaksa, yang kemudian mengajukan banding. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Selain Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Helena Lim. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu rendah dari tuntutan mereka, yaitu 8 tahun penjara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:04 WIB

Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Berita Terbaru