Terlibat Kriminalitas di Jepang: 11 WNI Ditangkap Atas Tuduhan Pembunuhan Sesama WNI

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan. [Ist]

Ilustrasi pembunuhan. [Ist]

1TULAH.COM-Sebuah peristiwa tragis menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Jepang. Sebanyak 11 WNI telah ditangkap oleh Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, terkait kasus pembunuhan terhadap sesama WNI.

Peristiwa ini terungkap pada 3 November 2024 lalu, ketika ditemukan seorang WNI tewas dengan luka tusuk di sebuah apartemen. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 11 tersangka yang semuanya merupakan WNI.

“KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan,”ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Motif Pembunuhan Diduga Perampokan

Diduga, motif di balik pembunuhan ini adalah perampokan. Korban dan para tersangka merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang secara ilegal atau overstayer.

“WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan,” ucap Judha.

KBRI Tokyo Lakukan Pendampingan

Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

KBRI Tokyo saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap para tersangka WNI. Pihak KBRI memastikan bahwa hak-hak hukum para WNI tersebut tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, terutama di Jepang, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Penting bagi TKI untuk selalu menjaga keamanan diri dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Berita Terbaru