Ibu Muda Lindas Suami dengan Mobil karena Ketahuan Selingkuh, Dijerat Kasus KDRT

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melody Sharon, tersangka kasus KDRT. [dokumentasi]

Melody Sharon, tersangka kasus KDRT. [dokumentasi]

1TULAH.COM-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang unik menggemparkan Jakarta Timur. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (31) ditangkap polisi setelah tega melindas suaminya sendiri, AG (35), menggunakan mobil.

Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut. AG memergoki istrinya berselingkuh dengan dua pria sekaligus. Merasa terpojok, MS panik dan berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Naas bagi AG, ia terjebak di bawah roda mobil istrinya dan terseret hingga mengalami luka serius.

Baca Juga :  Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

“Korban mengalami luka cukup serius akibat kejadian ini,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dikonfirmasi.

Motif di Balik Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi nekat MS adalah rasa panik karena perselingkuhannya terbongkar. AG yang mengetahui perselingkuhan istrinya sejak November 2024 telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Kami telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan perselingkuhan pelaku,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Dampak Psikologis

Kasus ini tidak hanya menimbulkan luka fisik pada korban, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam. Baik pelaku maupun korban membutuhkan penanganan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menyelesaikan konflik dalam rumah tangga dengan cara yang baik dan tidak melibatkan kekerasan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, baik dilakukan oleh suami maupun istri. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru