PPN Naik Jadi 12%: Tak Hanya Barang Mewah, tetapi Juga Pendidikan Elite

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

1TULAH.COM-Mulai 1 Januari 2025, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam jika ingin menikmati barang-barang mewah. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan berdampak pada sejumlah produk dan jasa premium, mulai dari makanan hingga layanan.

Barang Mewah Jadi Sasaran

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini terutama ditujukan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi. “Produk-produk yang masuk kategori barang mewah akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani.

Beberapa contoh barang mewah yang akan terkena kenaikan PPN adalah:

  • Daging premium: Daging sapi impor seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga selangit akan dikenakan pajak lebih tinggi.
  • Beras premium: Beras dengan kualitas terbaik dan harga mahal juga akan ikut kena pajak.
  • Buah-buahan impor: Buah-buahan impor seperti anggur premium atau buah-buahan eksotis akan mengalami kenaikan harga.
  • Ikan premium: Ikan seperti salmon dan tuna dengan kualitas tinggi juga akan terkena dampak kenaikan PPN.
Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Jasa Mewah Ikut Kenaikan

Selain makanan, sejumlah jasa mewah juga akan dikenakan PPN 12%. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pendidikan: Sekolah internasional dan lembaga pendidikan dengan biaya tinggi akan terkena pajak.
  • Kesehatan: Layanan rumah sakit kelas VIP dengan fasilitas mewah juga akan dikenakan PPN yang lebih tinggi.
  • Listrik: Konsumen listrik dengan daya besar (3500-6600 VA) akan membayar tagihan listrik yang lebih mahal.

Tujuan Kenaikan PPN

Pemerintah berharap kenaikan PPN ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan pajak. Dengan kata lain, kelompok masyarakat yang mampu akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Kenaikan PPN tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang sering mengonsumsi barang dan jasa mewah. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan pada harga barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Kebijakan kenaikan PPN ini tentu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju karena dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan sosial, namun ada juga yang merasa keberatan karena akan menambah beban pengeluaran.

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Meskipun akan berdampak pada harga sejumlah barang dan jasa, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru