Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengguncang industri pertambangan Indonesia memasuki agenda penuntutan. Setelah Harvey Moeis, kini dua petinggi smelter swasta lainnya, yakni Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, juga dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12/2024).

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Apresiasi Dedikasi Paskibraka Mura 2026

Tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti. Suwito diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun. Jika tidak mampu membayar, keduanya akan dipidana tambahan berupa kurungan penjara.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kedua terdakwa diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan negara, seperti penyaluran timah di luar mekanisme yang telah ditetapkan dan pencucian uang hasil korupsi.

Baca Juga :  Upacara HUT Ke-81 RI di Mura Berlangsung Khidmat, Heriyus Ajak Jaga Semangat Kebangsaan

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan berdampak negatif terhadap sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya praktik-praktik korupsi yang masih marak terjadi di sektor pertambangan.

Tuntutan berat yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum
Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!
Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Berita Terbaru