Pencarian Gunernur Kalsel Sahbirin Noor Oleh KPK, Masih Nihil

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Youtube/KPK

Tangkapan Layar - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Youtube/KPK

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pencarian telah dilakukan di beberapa lokasi, namun Sahbirin masih belum ditemukan, termasuk saat sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).

Sahbirin sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, tetapi tidak juga menampakkan diri.

Penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor, rumah dinas, dan kediaman pribadinya, namun hasilnya nihil.

Baca Juga :  Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Saat ini, KPK terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir Sahbirin, pihak swasta, dan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan gubernur tersebut.

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (8/10) terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.

Ia diduga terlibat dalam tiga proyek besar, yaitu pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan yang sama senilai Rp9 miliar.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam individu lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan beberapa pejabat daerah serta pihak swasta.

Para pejabat negara dalam kasus ini dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 pada undang-undang yang sama.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Berita Terbaru