Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

1tulah.com, Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya Hermon menghadiri acara dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, Kamis 19 September 2024 di GOR Tanai Malai Tolung Lingu Puruk Cahu.

Pengukuhan Tindaklanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

Pj Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan, para Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” harap Hermon.

Baca Juga :  Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Lanjutnya, Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Diharapkan agar Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga Desa,” tutupnya.

Baca Juga :  Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Kepala Dinas PMD Mura Lynda Kristiane mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karenanya diminta kepada seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK,” tutupya. (Sur)

Berita Terkait

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru