Diduga Akan Diseludup ke Luar, Satpol PP Tala Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg di Kintap

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Akan Diseludup ke Luar, Satpol PP Tala Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg di Kintap

Diduga Akan Diseludup ke Luar, Satpol PP Tala Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg di Kintap

1tulah.com, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengagalkan penyeludupan puluhan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar wilayah setempat, Rabu (31/7/2024).

Mobil pikap yang mengangkut tabung elpiji  3 kg sebanyak 71 tabung tersebut dihadang petugas Satpol PP di wilayah Kecamatan Kintap. 

Kegiatan ini dilaksanakan bersama petugas dari Dinas Perhubungan dan Trantib Kecamatan Kintap.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Tala.

“Tabung elpiji 3 kg tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya, Kamis (1/8/2024).

Kusri mengatakan, dari hasil keterangan pemilik pangkalan, mereka akan menjual kepada pengecer dengan harga Rp 30.000 tabung isi elpiji 3 kg.

Baca Juga :  Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kusri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Tala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi Pasal 22 ayat (1) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di atas HET yang ditetapkan Bupati.

Pasal (2) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau membawa keluar Kabupaten Tanah Laut untuk diperdagangkan.

“Untuk barang bukti 1 unit mobil pikap dan tabung elpiji sebanyak 71 tabung diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala. Pemilik pangkalan dan pelaku [sopir] mobil dimintai keterangan selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Kusri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi tabung elpiji 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan.

“Bila ada temuan penjualan LPG 3 kg di atas HET atau menjual ke luar daerah dari Tala, silakan menghubungi Satpol PP dan Damkar Tala, pelakunya akan ditindak dan diproses,” pungkasnya. 

Penulis: Farida Alriani

Editor: Aprie

Mobil pikap pengangkut tabung gas LPG 3 kg diamankan Satpol PP dan Damkar Tala. Foto: Satpol PP Tala

Berita Terkait

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Berita Terbaru