76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dosen mengajar di kelas (dibuat menggunakan AI)

ilustrasi dosen mengajar di kelas (dibuat menggunakan AI)

1TULAH.COM-Isu kesejahteraan tenaga pendidik tinggi di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026), terungkap fakta mengejutkan mengenai standar pengupahan dosen yang dinilai jauh dari kata layak.

Sejumlah organisasi pekerja kampus yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa regulasi saat ini gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi para dosen, terutama mereka yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugatan Terhadap Pasal “Lentur” UU Guru dan Dosen

Fokus utama dalam persidangan ini adalah uji konstitusionalitas terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen. Aturan ini dianggap memiliki celah hukum yang lebar, sehingga menciptakan standar pengupahan yang berbeda-beda antarperguruan tinggi.

Empat organisasi besar yang mengawal isu ini adalah:

  1. Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI)

  2. Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad)

  3. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

  4. Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI)

Ketua PPUI, Irwansyah, menyoroti nasib dosen tetap non-PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Menurutnya, otonomi kampus seringkali membuat universitas mengabaikan UU Ketenagakerjaan nasional dan lebih memilih menggunakan peraturan internal.

Baca Juga :  LiraSpin Casino: Γρήγορα Κινητά Κέρδη και Ταχεία Παιχνίδι

“Saya seorang pegawai Universitas Indonesia, bukan PNS. Sebetulnya saya berhak diatur mengikuti UU Ketenagakerjaan, tetapi faktanya hanya diatur pada peraturan manajemen universitas,” tegas Irwansyah.

Ironi di Balik Menara Gading: Gaji di Bawah UMR

Data paling mencolok dalam persidangan dipaparkan oleh Ketua FKDSI, A. Herenal Daeng Toto. Berdasarkan pendataan internal per April 2026, ditemukan fakta miris: 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kondisi ini dipicu oleh frasa dalam Pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dosen berhak mendapatkan “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Namun, frasa ini dinilai terlalu abstrak dan tidak memiliki tolok ukur objektif.

“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal. Profesi dosen justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja sektor lainnya,” ujar Herenal.

Poin Utama Ketimpangan Kesejahteraan Dosen:

  • Absennya Parameter Tegas: Tidak ada angka atau persentase pasti yang menjadi acuan nasional untuk gaji dosen non-ASN.

  • Ketergantungan pada Kebijakan Kampus: Di PTN-BH, pengupahan sangat bergantung pada kemampuan finansial dan kebijakan rektorat masing-masing.

  • Dualisme Status: Terjadi jurang lebar antara perlindungan hukum bagi dosen PNS dan dosen non-PNS, meski beban kerja dan fungsinya sama.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: "Perfect Storm" Hantam Ekonomi Nasional

Mendesak Perlindungan Setara dengan Pekerja Formal

Ketua Serikat Pekerja UGM, Amalinda Savirani, menambahkan bahwa sistem yang ada saat ini tidak serta-merta menjamin upah layak. Hubungan kerja antara dosen non-ASN dan perguruan tinggi secara substansial telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Oleh karena itu, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang adil terhadap UU Guru dan Dosen. Tujuannya jelas: agar profesi dosen memiliki standar kesejahteraan yang terukur, terlindungi secara hukum, dan setara dengan standar hidup layak pekerja formal lainnya di Indonesia.

Sidang ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera membenahi karut-marut sistem pengupahan pendidikan tinggi demi menjaga kualitas intelektual bangsa di masa depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIB

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Berita Terbaru