1TULAH.COM-Isu kesejahteraan tenaga pendidik tinggi di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026), terungkap fakta mengejutkan mengenai standar pengupahan dosen yang dinilai jauh dari kata layak.
Sejumlah organisasi pekerja kampus yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa regulasi saat ini gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi para dosen, terutama mereka yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gugatan Terhadap Pasal “Lentur” UU Guru dan Dosen
Fokus utama dalam persidangan ini adalah uji konstitusionalitas terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen. Aturan ini dianggap memiliki celah hukum yang lebar, sehingga menciptakan standar pengupahan yang berbeda-beda antarperguruan tinggi.
Empat organisasi besar yang mengawal isu ini adalah:
-
Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI)
-
Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad)
-
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
-
Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI)
Ketua PPUI, Irwansyah, menyoroti nasib dosen tetap non-PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Menurutnya, otonomi kampus seringkali membuat universitas mengabaikan UU Ketenagakerjaan nasional dan lebih memilih menggunakan peraturan internal.
“Saya seorang pegawai Universitas Indonesia, bukan PNS. Sebetulnya saya berhak diatur mengikuti UU Ketenagakerjaan, tetapi faktanya hanya diatur pada peraturan manajemen universitas,” tegas Irwansyah.
Ironi di Balik Menara Gading: Gaji di Bawah UMR
Data paling mencolok dalam persidangan dipaparkan oleh Ketua FKDSI, A. Herenal Daeng Toto. Berdasarkan pendataan internal per April 2026, ditemukan fakta miris: 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kondisi ini dipicu oleh frasa dalam Pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dosen berhak mendapatkan “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Namun, frasa ini dinilai terlalu abstrak dan tidak memiliki tolok ukur objektif.
“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal. Profesi dosen justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja sektor lainnya,” ujar Herenal.
Poin Utama Ketimpangan Kesejahteraan Dosen:
-
Absennya Parameter Tegas: Tidak ada angka atau persentase pasti yang menjadi acuan nasional untuk gaji dosen non-ASN.
-
Ketergantungan pada Kebijakan Kampus: Di PTN-BH, pengupahan sangat bergantung pada kemampuan finansial dan kebijakan rektorat masing-masing.
-
Dualisme Status: Terjadi jurang lebar antara perlindungan hukum bagi dosen PNS dan dosen non-PNS, meski beban kerja dan fungsinya sama.
Mendesak Perlindungan Setara dengan Pekerja Formal
Ketua Serikat Pekerja UGM, Amalinda Savirani, menambahkan bahwa sistem yang ada saat ini tidak serta-merta menjamin upah layak. Hubungan kerja antara dosen non-ASN dan perguruan tinggi secara substansial telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Oleh karena itu, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang adil terhadap UU Guru dan Dosen. Tujuannya jelas: agar profesi dosen memiliki standar kesejahteraan yang terukur, terlindungi secara hukum, dan setara dengan standar hidup layak pekerja formal lainnya di Indonesia.
Sidang ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera membenahi karut-marut sistem pengupahan pendidikan tinggi demi menjaga kualitas intelektual bangsa di masa depan. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)
















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



