76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dosen mengajar di kelas (dibuat menggunakan AI)

ilustrasi dosen mengajar di kelas (dibuat menggunakan AI)

1TULAH.COM-Isu kesejahteraan tenaga pendidik tinggi di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026), terungkap fakta mengejutkan mengenai standar pengupahan dosen yang dinilai jauh dari kata layak.

Sejumlah organisasi pekerja kampus yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa regulasi saat ini gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi para dosen, terutama mereka yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugatan Terhadap Pasal “Lentur” UU Guru dan Dosen

Fokus utama dalam persidangan ini adalah uji konstitusionalitas terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen. Aturan ini dianggap memiliki celah hukum yang lebar, sehingga menciptakan standar pengupahan yang berbeda-beda antarperguruan tinggi.

Empat organisasi besar yang mengawal isu ini adalah:

  1. Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI)

  2. Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad)

  3. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

  4. Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI)

Ketua PPUI, Irwansyah, menyoroti nasib dosen tetap non-PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Menurutnya, otonomi kampus seringkali membuat universitas mengabaikan UU Ketenagakerjaan nasional dan lebih memilih menggunakan peraturan internal.

Baca Juga :  Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

“Saya seorang pegawai Universitas Indonesia, bukan PNS. Sebetulnya saya berhak diatur mengikuti UU Ketenagakerjaan, tetapi faktanya hanya diatur pada peraturan manajemen universitas,” tegas Irwansyah.

Ironi di Balik Menara Gading: Gaji di Bawah UMR

Data paling mencolok dalam persidangan dipaparkan oleh Ketua FKDSI, A. Herenal Daeng Toto. Berdasarkan pendataan internal per April 2026, ditemukan fakta miris: 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kondisi ini dipicu oleh frasa dalam Pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dosen berhak mendapatkan “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Namun, frasa ini dinilai terlalu abstrak dan tidak memiliki tolok ukur objektif.

“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal. Profesi dosen justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja sektor lainnya,” ujar Herenal.

Poin Utama Ketimpangan Kesejahteraan Dosen:

  • Absennya Parameter Tegas: Tidak ada angka atau persentase pasti yang menjadi acuan nasional untuk gaji dosen non-ASN.

  • Ketergantungan pada Kebijakan Kampus: Di PTN-BH, pengupahan sangat bergantung pada kemampuan finansial dan kebijakan rektorat masing-masing.

  • Dualisme Status: Terjadi jurang lebar antara perlindungan hukum bagi dosen PNS dan dosen non-PNS, meski beban kerja dan fungsinya sama.

Baca Juga :  Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Mendesak Perlindungan Setara dengan Pekerja Formal

Ketua Serikat Pekerja UGM, Amalinda Savirani, menambahkan bahwa sistem yang ada saat ini tidak serta-merta menjamin upah layak. Hubungan kerja antara dosen non-ASN dan perguruan tinggi secara substansial telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Oleh karena itu, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang adil terhadap UU Guru dan Dosen. Tujuannya jelas: agar profesi dosen memiliki standar kesejahteraan yang terukur, terlindungi secara hukum, dan setara dengan standar hidup layak pekerja formal lainnya di Indonesia.

Sidang ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera membenahi karut-marut sistem pengupahan pendidikan tinggi demi menjaga kualitas intelektual bangsa di masa depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru