Gugatan Lahan 1.808 Hektar Ditolak, PN Muara Teweh Perintahkan Penggugat Kosongkan Lahan

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

Foto Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

1TULAH.COM, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan oleh Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait, dalam putusan yang dibacakan pada April 2026.

Berdasarkan salinan putusan majelis hakim yang diperoleh, gugatan yang diajukan Prianto Samsuri dinilai tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima serta memperkuat posisi pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Tak hanya menolak gugatan, dalam putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR. Putusan itu menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Selain itu, dalam amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Pihak tergugat, PT NPR dalam rilis yang diterima media ini menyatakan bahwa seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Baca Juga :  Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan

Putusan ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Panitera Muda Perdata, Richad saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa adanya putusan tersebut.

“Iya bang, perkaranya sudah diajukan banding oleh penggugat. Saat ini kami masih proses pemberitahuan memori banding,” ujarnya.

Menurut Richad, pendaftaran banding baru dilakukan pada tanggal 23 April 2026 yang lalu.

“Paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya,” ujarnya. (*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan

Berita Terkait

Pemkab Barito Utara Sabet Juara 1 Penurunan Pengangguran se-Kalimantan
Sertijab Lingkup Diskominfosandi Barito Utara, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik
Media Sempat Dilarang Liputan Pelantikan, Bupati Shalahuddin Sebut Terjadi Miskomunikasi
Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri
Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan
Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim
Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Gugatan Lahan 1.808 Hektar Ditolak, PN Muara Teweh Perintahkan Penggugat Kosongkan Lahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Barito Utara Sabet Juara 1 Penurunan Pengangguran se-Kalimantan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

Sertijab Lingkup Diskominfosandi Barito Utara, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 4 Mei 2026 - 12:48 WIB

Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 12:14 WIB

Media Sempat Dilarang Liputan Pelantikan, Bupati Shalahuddin Sebut Terjadi Miskomunikasi

Senin, 4 Mei 2026 - 06:30 WIB

Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:21 WIB

Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim

Berita Terbaru