Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. [Suara.com/Aldie]

Ilustrasi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. [Suara.com/Aldie]

1TULAH.COM-Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak krusial. Setelah penyelidikan panjang, empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku aksi keji tersebut mulai menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dimulainya persidangan ini tidak hanya menjadi sorotan publik atas kekejaman yang dialami korban, tetapi juga memicu kembali perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang melibatkan oknum militer.

Kronologi Kejadian dan Identitas Pelaku

Peristiwa kelam ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie diserang dengan siraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sesaat setelah dirinya menjadi narasumber dalam sebuah acara siniar (podcast) di kantor YLBHI.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku diketahui beraksi secara terencana menggunakan sepeda motor. Hasil investigasi mengungkap keterlibatan empat anggota aktif BAIS TNI, yakni:

  1. Sersan Dua Edi Sudarko

  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi

  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo

  4. Letnan Satu Sami Lakka

Keempatnya telah diseret ke hadapan hakim militer pada Rabu (29/4/2026) dengan dakwaan penganiayaan berat berencana. Namun, poin yang menjadi sorotan tajam adalah motif yang disebutkan dalam dakwaan: dendam pribadi.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Kontroversi “Dendam Pribadi” dan Mosi Tidak Percaya

Dakwaan oditur militer yang menyebutkan bahwa motif penyerangan adalah dendam pribadi menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. KontraS menilai narasi ini terlalu sempit dan berpotensi menutupi aktor intelektual di balik layar.

“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya,” tegas Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS.

Senada dengan KontraS, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meyakini adanya kejanggalan sistematis. Investigasi mandiri TAUD menunjukkan adanya temuan 16 orang yang diduga terlibat, jauh lebih banyak dari empat orang yang saat ini diadili. Hal ini memicu desakan agar kasus ini dipindahkan ke peradilan umum demi menjamin independensi.

Analisis Kelompok Sipil: Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) melihat kasus Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan ruang sipil.

Sebagai aktivis HAM yang vokal mengkritik kebijakan militer, serangan terhadap Andrie dianggap sebagai upaya intimidasi terhadap mereka yang berani menyuarakan pendapat.

  • Kebebasan Sipil: Peristiwa ini menciptakan atmosfer ketakutan bagi pembela HAM.

  • Konflik Kepentingan: Penanganan oleh pengadilan militer dinilai rentan terhadap upaya perlindungan korps (impunitas).

  • Skenario Sistematis: Kelompok sipil mempertanyakan apakah mungkin serangan seorganisir itu hanya didasari oleh sakit hati personal tanpa ada perintah komando.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Upaya Advokasi dan Desakan TGPF Independen

Hingga saat ini, kelompok masyarakat sipil terus menempuh berbagai jalur hukum untuk mencari keadilan yang utuh:

  1. Praperadilan: TAUD mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lambatnya penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

  2. Kritik Pelimpahan Berkas: Terdapat keberatan atas pelimpahan berkas dari kepolisian ke Puspom TNI yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam KUHAP.

  3. TGPF Independen: Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen terus digaungkan. Tim ini dianggap perlu untuk menembus hambatan politis yang mungkin merintangi proses hukum.

Menanti Fakta di Meja Hijau

Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini menjadi tumpuan harapan sekaligus ujian bagi sistem hukum militer kita. Sebanyak delapan orang saksi—terdiri dari kalangan militer dan sipil—disiapkan untuk memberikan keterangan.

Publik menanti, apakah proses ini akan benar-benar mengungkap kebenaran materiil atau justru memperkuat dugaan adanya upaya memutus rantai komando dalam skandal kekerasan terhadap aktivis HAM ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru