Pegi Setiawan Tidak Sah Lagi Jadi Tersangka Usai Sempat Dikaitkan Pembunuhan Vina

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan alias Perong (30), ternyata bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat selama berstatus buronan kasus pembunuhan Vina  (sumbe: suara.com)

Pegi Setiawan alias Perong (30), ternyata bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat selama berstatus buronan kasus pembunuhan Vina (sumbe: suara.com)

1TULAH.COM Pegi Setiawan sempat menjadi viral karena dikaitkan dengan pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar dan bahkan dijadikan tersangka.

Pada Senin, 8 Juli, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan atas kasus tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.

Baca Juga :  Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Hakim juga menetapkan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Hakim menginstruksikan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan segera membebaskannya dari tahanan.

Merespons putusan ini, Polda Jabar menyatakan akan mematuhi keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru