1TULAH.COM – Pegi Setiawan sempat menjadi viral karena dikaitkan dengan pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar dan bahkan dijadikan tersangka.
Pada Senin, 8 Juli, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan atas kasus tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Hakim juga menetapkan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.
Hakim menginstruksikan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan segera membebaskannya dari tahanan.
Merespons putusan ini, Polda Jabar menyatakan akan mematuhi keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Penulis : Laili Rukhmina







![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-225x129.jpg)







![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

