Jam Kerja ASN Berubah Mulai 1 Juli 2024, Hari Pertama Masih Ada yang Belum Tahu

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Apel Gabungan ASN di Pemkab Barito Utara. Foto:Dok/1tulah.com

Ilustrasi: Apel Gabungan ASN di Pemkab Barito Utara. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Per  1 Juli 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia harus bersiap dengan perubahan jam kerja baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Namun, pada hari pertama diberlakukannya jam kerja baru ini, masih ada yang tidak tahu hingga akhirnya terlambat datang.

Perubahan Jam Kerja ASN:

Jam Masuk: Digeser 30 menit lebih pagi, dari pukul 08:00 menjadi 07:30.

Jam Pulang: Tetap sama, yaitu pukul 16:00.

Istirahat: ASN mendapatkan 90 menit waktu istirahat pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Jam Kerja Maksimum: 37 jam 30 menit per minggu.

Jam Kerja Ramadhan: 08:00 – 15:00, dengan total 32 jam 30 menit per minggu.

Tujuan Perubahan Jam Kerja:

  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.
  • Mendukung fleksibilitas kerja, termasuk fleksibel lokasi dan waktu.
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab ASN.

Aturan Baru Jam Kerja ASN:

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh instansi pusat dan daerah.

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel lokasi dan/atau fleksibel waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Persetujuan tertulis terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja sebelum Perpres 21/2023 berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres ini.

Dampak Perubahan Jam Kerja:

  • ASN harus beradaptasi dengan jam kerja baru, termasuk mengatur ulang waktu berangkat dan pulang kerja.
  • Instansi pemerintah perlu menyesuaikan sistem operasional dan pelayanan publik dengan jam kerja baru.

Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada seluruh ASN tentang aturan baru ini. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru