1TULAH.COM-Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jatuh pada Minggu 30 Juni 2024. Sejak 1 Juli 2024, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP hingga 19 Juni 2024. Di sisi lain, 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, dan sisanya dipadankan melalui sistem.
Pemerintah menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut termasuk: Kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, Kesulitan dalam mengakses layanan administrasi dari pihak lain yang memerlukan NPWP
Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP Anda sebelum terlambat!
Berikut cara mudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Kunjungi situs web pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan kata sandi Anda
- Buka menu Profil
- Masukkan NIK Anda
- Klik “Ubah Profil”
Anda juga dapat melakukan pemadanan melalui aplikasi e-Tax atau layanan kantor pajak terdekat. Jangan abaikan batas akhir pemadanan NIK dan NPWP! Hindari sanksi dan nikmati kemudahan layanan perpajakan dengan NIK sebagai NPWP.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan. (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



