Deadline Pemadanan NIK dan NPWP Hari Ini! Hindari Sanksi dengan Segera Melakukan Ini

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

1TULAH.COM-Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jatuh pada Minggu 30 Juni 2024. Sejak 1 Juli 2024, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP hingga 19 Juni 2024. Di sisi lain, 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, dan sisanya dipadankan melalui sistem.

Baca Juga :  BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Pemerintah menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut termasuk: Kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, Kesulitan dalam mengakses layanan administrasi dari pihak lain yang memerlukan NPWP

Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP Anda sebelum terlambat!

Berikut cara mudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Kunjungi situs web pajak.go.id
  2. Login dengan NPWP dan kata sandi Anda
  3. Buka menu Profil
  4. Masukkan NIK Anda
  5. Klik “Ubah Profil”
Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Anda juga dapat melakukan pemadanan melalui aplikasi e-Tax atau layanan kantor pajak terdekat. Jangan abaikan batas akhir pemadanan NIK dan NPWP! Hindari sanksi dan nikmati kemudahan layanan perpajakan dengan NIK sebagai NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru